Skip to main content

Susu dan Air liur hewan apakah Najis?

Pembaca yang budiman, senang sekali kita dapat berjumpa di kesempatan kali ini dalam rubric fikih, dan di kesempatan kali ini kita masih akan membahas masalah fikih yang berkaitan dengan najis.
Dan Pembaca yang budiman, diantara benda yang diperselisihkan statusnya apakah najis atau tidak yaitu susu dan air liur, dan Insya Allah pada kesempatan kali ini kita akan mencoba menelaah hakikat sebenarnya dari susu maupun air liur, apakah najis atau tidak.
Pembaca yang budiman, adapun Susu, maka dalam hal ini Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata, susu ada empat macam:
Pertama: Susu hewan yang halal dagingnya seperti susu unta, sapi, domba, kuda dan lain-lain. maka susu jenis ini adalah suci berdasarkan ayat al-Qur`an dan hadits-hadits shahih, dan ia disepakati.

“Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya.” (An-Nahl: 66).
Dan Nabi saw telah memerintahkan orang-orang Uraniyin minum susu unta, di samping beliau sendiri minum dan para sahabat juga minum.
Kedua: Susu anjing, babi dan yang lahir dari keduanya atau salah satunya, maka susu jenis ini adalah najis dengan kesepakatan.
Ketiga: Susu ibu, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat, dan pendapat yang benar, bahwasannya air susu ibu suci. dan pendapat yang berkata najis adalah pendapat aneh yang tidak perlu ditengok. Jika ASI najis, mengapa Allah memerintahkan ibu menyusui anaknya selama dua tahun? Jika ASI najis, berarti kita semua hidup dari sesuatu yang najis dan ini bertentangan dengan kemuliaan Bani Adam.
Keempat: Susu selain yang disebutkan tadi, misalnya susu binatang buas yang bertaring seperti singa atau susu keledai.
Imam Abu Hanifah berkata, susu jenis ini suci, karena binatang ini adalah bintang yang suci , selama ia hidup maka susunya juga suci.
Imam Malik, asy-Syafi'i dan Ahmad berkata, najis karena susu seperti daging, jika daging hewan yang haram dimakan najis maka demikian pula susunya. Dan Pembaca yang budiman, dalam hal ini kami tidak mengomentari mana yang lebih rajih. namun Pembaca yang budiman, sekedar untuk kehati-hatian maka hendaknya kita menjauhi susu jenis ini. wallahu a’lam.
Pembaca yang budiman, demikianlah pembagian jenis susu berdasarkan najis atau tidaknya, dan mudah-mudahan dengan mengetahui hal ini maka kita dapat membedakan mana susu yang najis dan mana yang suci.
kemudian Pembaca yang budiman, permasalahan yang kedua adalah air Liur hewan

maka Pembaca yang budiman, Pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah pendapat yang menyatakan sucinya liur hewan selain anjing dan babi, ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

hal ini sebagaimana dikatakan Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ bahwa, “dalam madzhab kami bahwa sisa minum kucing adalah suci tidak makruh, begitu pula sisa minum semua hewan: kuda, baghl, keledai, binatang buas, tikus, ular, cicak dan hewan-hewan yang lain, yang dimakan dagingnya atau tidak, sisa minum semua hewan tersebut dan keringatnya adalah suci tidak makruh kecuali anjing, babi dan yang lahir dari salah satu dari keduanya.”
kemudian juga Imam Ibnu Qudamah dalam al-Mughni berkata, “Yang benar menurutku adalah sucinya baghl dan keledai karena Nabi saw mengendarai keduanya dan keduanya dikendarai pada zaman beliau, kalau keduanya najis maka Nabi saw pasti menjelaskannya.”

kemudian Pembaca yang budiman, adapun Rajihnya pendapat ini didukung oleh beberapa dalil, di antaranya:
Dalil yang disebutkan oleh Imam Ibnu Qudamah tadi, bahwa Nabi saw dan para sahabat mengendarai baghl dan keledai, meskipun demikian Nabi saw tidak memerintahkan para sahabat agar menjaga diri dari kedua binatang tersebut, dan sesungguhnya menunda penjelasan dari waktu yang diperlukan tidak dibolehkan.
Di samping itu Pembaca yang budiman, Nabi saw bersabda tentang kucing, “Ia tidak najis, karena ia termasuk hewan yang ada di sekelilingmu.” (HR. Ashhab as-Sunan, dishahihkan oleh al-Bukhari, at-Tirmidzi, an-Nawawi dan lain-lain).
Sabda Nabi saw, “Yang ada di sekelilingmu.” Maksudnya Yakni di sekitarmu, di mana kamu sering berinteraksi dengannya dan sulit untuk menghindarinya, dan hal ini tidak hanya ada pada kucing saja, tetapi pada binatan lainnya juga.
Di samping itu Pembaca yang budiman, kaidah dasar dalam masalah suci najisnya sesuatu berkata, pada dasarnya segala sesuatu itu suci.
Pendapat ini dikatakan oleh para ulama zaman ini seperti Ibnu Sa’di, Ibnu Utsaimin, dan dan yang lainnya.
begitupun Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, bahwasannya mereka pernah ditanya mengenai Apa hukum yang rajih tentang sisa minum keledai, binatang buas dan burung pemangsa?

kemudian lajnah da’imah menjawab bahwa yang rajih adalah sucinya sisa minum keledai, binatang buas seperti serigala, macan dan singa, dan burung pemangsa seperti elang dan rajawali, inilah pendapat yang dinyatakan shahih oleh Abu Muhammad Ibnu Qudamah dalam al-Mughni dan inilah yang selaras dengan dali-dalil syar’i.

Pembaca yang budiman, ini saja mungkin yang bisa saya sampaikan di kesempatan kali ini, semoga dengan terus menuntut ilmu, maka pengetahuan kita menjadi bertambah, sehingga kita tidak ragu-ragu dalam menjalankan ibadah, akhirnya kami ucapkan terima kasih atas perhatian anda. Wallahu a'lam. Wassalamu 'Alaiku Warahmatullah Wabarokaatuh




Comments

Post a Comment

TULISAN PALING POPULER