Kepala Badan Litbang Depag, Prof Dr Atho Mudzhar, menegaskan bahwa liberalisasi pemikiran Islam berbeda dengan pembaharuan pemikiran Islam. ”Dalam pembaharuan, yang ada adalah reformulasi pemikiran Islam terhadap teks-teks suci (nash) yang ada. Sedangkan dalam liberalisasi terkandung makna keberanjakan atau departure dari teks suci (nash). Dengan kata lain, dalam liberalisme ada unsur meninggalkan nash, dan inilah yang ditentang Majelis Ulama Indonesia,” tegas Atho dalam makalahnya pada seminar internasional Tajdid Pemikiran Islam bertajuk ‘Ahlus sunnah wal jamaah di era liberalisasi pemikiran Islam’ di Jakarta, Kamis (10/9). Dijelaskan Atho di antara pendapat-pendapat kaum pendukung Islam liberal adalah bahwa Alquran adalah teks dan harus dikaji dengan hermeneutika. ”Menurut mereka, kitab-kitab tafsir klasik itu tidak diperlukan lagi. Juga seperti mahar dalam perkawinan boleh dibayar oleh suami atau istri serta mereka berpendapat bahwa pernikahan untuk jangka waktu tertentu boleh huku
Memurnikan pemahaman Islam di Masyarakat