Skip to main content

Posts

Showing posts from September, 2010

Wajibkah Bercadar?

Banyak pertanyaan yang ditujukan kepada kami, baik secara langsung maupun lewat surat, tentang masalah hukum cadar (menutup wajah) bagi wanita. Karena banyak kaum muslimin belum memahami masalah ini, dan banyak wanita muslimah yang mendapatkan problem karenanya, maka kami akan menjawab masalah ini dengan sedikit panjang. Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan wajib, yang lain menyatakan tidak wajib, namun merupakan keutamaan. Maka di sini -insya Allah- akan kami sampaikan hujjah masing-masing pendapat itu, sehingga masing-masing pihak dapat mengetahui hujjah (argumen) pihak yang lain, agar saling memahami pendapat yang lain. Dalil yang Mewajibkan Berikut ini akan kami paparkan secara ringkas dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar bagi wanita. Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala: وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُن “Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan meme

Salafus sholih di akhir Ramadhan

Ramadhan Hampir Berlalu Ramadhan hampir meninggalkan kita dan tiada tersisa daripadanya melainkan sedikit saja Berbahagialah orang-orang yang telah berbuat kebaikan dan menutupnya dengan sempurna. Adapun orang-orang yang telah menyia-nyiakannya maka berusahalah untuk menutupnya dengan kebaikan pula, karena yang dinilai dari amal adalah penutupnya. Hati orang-orang yang bertakwa selalu merasakan kerinduan kepada bulan Ramadhan ini dan merasakan kepedihan yang sangat apabila harus berpisah darinya. Bagaimana mungkin seorang mukmin tidak menangis ketika berpisah dengannya, padahal dia tidak mengetahui apakah bisa bertemu lagi dengannya atau tidak?, apakah masih ada umur untuk kembali bertemu dengannya?. Salafush Shaleh Pada Akhir Ramadhan Allah –subahanahu wa ta’ala memuji orang-orang yang melakukan ketaatan kepadaNya dalam firmanNya: “Sesungguhnya orang-orang yang berhati-hati karena takut akan (azab) Tuhan mereka, Dan orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Tuhan mereka, Dan orang-ora

Hukum Memainkan dan Mendengarkan Musik

Fenomena gandrung terhadap musik melanda rakyat Indonesia di semualapisan masyarakat. Baik, kaya miskin, tua muda, rakyat biasa ataupun pejabat ternama. Tak heran, jika terdengar suara alunan musik yang tak henti-hentinya, di terik siang hari yang menyengat atau di kediginan malam yang begitu heningnya dari gedung bertingkat atau warung nasi disudut desa. Realita di atas menunjukan begitu terpuruknya masyarakat kita. Merekaasyik menikmati seruling setan (musik) tanpa sadar bahwasetan menancapkan bendera kesesatan hingga membuat mereka lalai dari mengingat Alloh. Lantas, bagaimanakah hukum musik menurut prespektif Islam? Hendaklah kita ketahui bahwa memainkan alat-alat musik, apa saja bentuknya, hukum asalnya adalah haram. Baik alat musik yang berasal dari luar negeri, seperti Timur Tengah, atau dari negara-negara Eropa, seperti, Yunani, Inggris, Perancis, Jerman, Spanyol, dan lainnya. Atau dari dalam negeri, yaitu dari daerah-daerah di wilayah nusantara. Hal ini meliputi seluruh jeni

Antara gembira dan sedih?

Ramadhan sebentar lagi meninggalkan kita semua. Di akhir Ramadhan Allah menjanjikan pahala yang berlipat dan diajauhkan dari api neraka. Tidak ketinggalan pula perintah Allah untuk memperbanyak ibadah, salah satu di antaranya i’tikaf. Mungkin saja sebagian banyak orang menyambut gembira datangnya lebaran. Yang dari kota sibuk mempersiapkan mudik. Dan di kampung tidak kalah sibuknya menyambut saudaranya dari kota. Para pemudik biasanya ada perasaan pamer (riya) saat berada di kampung. Mereka merasa sukses berada di kota. Plat mobil luar kota berjejer di sepanjang kampung. Tetangga yang kurang mampu hanya berbisik-bisik dan tidak bisa menikmati kesuksesan yang didapat para pemudik. Pujian setinggi langit dari tetangga membuat baju sesak yang dikenakan para pemudik. Kegembiraan yang mereka pancarkan sudah mencerminkan ibadah yang didapat? Wa’allahu’alam. Berapa juz yang dikhatamkan? Apakah hanya menghabiskan juz buah saat berbuka atau sahur saja. Di akhir Ramadhan Allah memberikan obral p

Debus.. Karomah atau Sihir?

Pemerintah daerah diminta melestari-kan seni bela diri debus khas budaya Banten, karena saat ini seni bela diri tersebut sudah langka di masyarakat. "Saya sangat prihatin seni bela diri debus yang merupakan warisan nenek moyang nyaris menghilang," kata Ketua Paguyuban Tjimande Tarik KolotKebon Djeruk Hilir (TTKKDH) Kabupaten Lebak Banten. Itulah sekelumit gambaran pembelaan dari orang-orang yang pro debus, mereka dengan berbagai cara dan upaya terus mempertahankan debus yang mereka anggap sebagai budaya Islam yang harus dilestarikan,dan konon kata mereka tradisi debus ini merupakan peninggalan dari sultan Tirtayasa sebagai bentuk metode da’wah dalam menyebarkan agama Islam khususnya di daerah Banten. Mungkin di antara pembaca ada yang pernah menyaksikan atraksi-atraksi debus yang mendebarkan, ada orang yang mengiris lidah dengan silet atau pisau, makan api, menusuk jarum ke pipi sampai tembus tanpa mengeluarkan darah, menusuk perut dengan pedang atau atraksi maut lainnya. Kar

Agar 'Idul Fitri Sesuai Sunnah

Lebaran adalah hari yang tidak asing bagi kaum muslimin di seluruh penjuru dunia. Hari yang penuh suka cita, di mana kaum muslimin dibolehkan kembali makan dan minum di siang hari setelah satu bulan penuh berpuasa. Namun, jika kita tinjau perayaan lebaran (’Iedul Fitri) yang telah kita laksanakan, sudah sesuaikah apa yang kita lakukan dengan keinginan Alloh dan Rosul-Nya? Atau malah kita melakukan hal-hal yang bertentangan dengan perintah-Nya, dengan sekedar ikut-ikutan kebanyakan manusia? Untuk mengetahui perihal ini, mari kita simak bersama bahasan berikut. Definisi ‘Ied Kata “Ied” menurut bahasa Arab menunjukkan sesuatu yang kembali berulang-ulang, baik dari sisi waktu atau tempatnya. Kata ini berasal dari kata “Al ‘Aud” yang berarti kembali dan berulang. Dinamakan “Al ‘Ied” karena pada hari tersebut Alloh memiliki berbagai macam kebaikan yang diberikan kembali untuk hamba-hambaNya, yaitu bolehnya makan dan minum setelah sebulan dilarang darinya, zakat fithri, penyempurnaan haji den