Skip to main content

Posts

Showing posts from January 8, 2010

Masturbasi/Onani Dalam Pandangan Syari’at Islam

Masturbasi atau Onani dalam bahasa Arab disebut dengan Istimna’. Adapun yang dimaksud dengan Masturbasi adalah menyentuh, menggosok dan meraba bagian tubuh sendiri yang peka sehingga menimbulkan rasa menyenangkan untuk mendapat kepuasan seksual, baik menggunakan tangan maupun menggunakan alat atau benda-benda tertentu. Sedangkan onani mempunyai arti sama dengan masturbasi. Namun ada yang berpendapat bahwa onani hanya diperuntukkan bagi laki-laki, sedangkan istilah masturbasi dapat berlaku pada perempuan maupun laki-laki. Sebenarnya para ulama terdahulu telah membahas hal ini dengan sangat jelas bahwasannya onani adalah haram, pendapat ini dikemukakan oleh para ulama dari madzhab Maliki dan Syafi’i. Argumentasi mereka akan pengharaman onani ini adalah bahwa Allah subhanahu wa ta'ala telah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala kondisi, kecuali terhadap istri dan budak perempuannya. Apabila seseorang tidak melakukannya terhadap kedua orang itu kemudian melakukan onani, mak