Skip to main content

Posts

Showing posts from February 26, 2012

Ghibah yang diperbolehkan

Dalam Riyadlus Shalihin, kitab al-Umurul Manhie ‘anha (Hal-hal yang dilarang dalam agama), Imam Nawawi رحمه الله –salah seorang tokoh ulama besar dari madzhab Syafi’i—menyebutkan satu bab khusus Maa Yubaahu Minal Ghibah (Apa-apa yang diperbolehkan dari Ghibah), setelah beliau رحمه الله menjelaskan tentang haram dan bahaya ghibah, agar kita tidak mudah melakukan ghibah dan tidak pula melampaui batas dalam menjauhinya, sehingga tidak mau memperingatkan bahaya penyimpangan-penyimpangan aliran sesat. Ucapan Imam Nawawi رحمه الله Dalam kitab tersebut , beliau رحمه الله berkata: “Ketahuilah bahwa ghibah diperbolehkan untuk tujuan yang benar sesuai dengan syariat, yang hal itu tidak mungkin ditempuh kecuali dengan ghibah. Yang demikian terjadi dengan enam sebab: Pertama: Mengadukan kedhaliman Orang yang terdhalimi diperbolehkan untuk melaporkan perbuatan pelakunya kepada penguasa, hakim atau yang lainnya yang memiliki kekuasaan atau kemampuan untuk memperlakukannya secara adil. Seperti seoran