"Yaa robbi bil musthofa, baligh maqo sidana, waghfirlana mamadho, ya wasi’an karomi…" Artinya: "Wahai Rabbku, dengan (Nabi Muhammad) Al-Mushthafa, sampaikanlah segala maksud kami, ampunilah untuk kami apa yang telah berlalu, Wahai Yang Maha Luas kemurahannya.." Doa di atas terdapat bentuk tawassul dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan hal tersebut dianggap oleh para ulama sebagai bid’ah dalam agama. Tawassul hanya disyariatkan dengan menggunakan asma’ul husna, amalan shalih, atau doa orang shalih yang masih hidup pada hal yang dia manpu. Selain itu, masuk dalam tawassul bid’ah atau syirik. Namun, doa di atas tidak dianggap sebagai kesyirikan karena doa kepada Allah, tidak bentuk penyerahan ibadah kepada selain Allah. Berikut ini adalah fatwa para ulama mengenai tawasul terhadap Rosululloh Pertanyaan: Apa hukum tawassul kepada penghulu para Nabi (Muhammad صلی الله عليه وسلم ); adakah dalil-dalil yang mengharamkannya ? Jawaban: Me
Memurnikan pemahaman Islam di Masyarakat