Dakwah Ahlussunnah- Sebuah pengadilan Tunisia menghukum dua pemuda dengan tujuh tahun penjara karena menerbitkan karikatur Nabi Muhammad, kementerian kehakiman menyatakan Kamis kemarin (5/4). "Mereka dihukum, salah satunya in absentia , sampai tujuh tahun penjara, karena pelanggaran moralitas, pencemaran nama baik dan mengganggu ketertiban umum," kata juru bicara kementerian Chokri Nefti, menambahkan bahwa hukuman dijatuhkan akhir bulan lalu. Pada tanggal 28 Maret, pengadilan utama di kota pantai Mahdia, menghukum dua pria, Jabeur Mejri dan Ghazi Beji, keduanya berusia dua puluhan tahun, sampai tujuh tahun penjara dan denda masing-masing 1200 Dinar Tunisia (sekitar USD $ 800) karena penggunaan jejaring sosial untuk mempublikasikan konten yang dianggap menghujat. Mejri dan Beji diadili menyusul keluhan yang diajukan oleh sekelompok warga di Mahdia. Beji menulis sebuah buku yang disebut "Ilusi Islam", membahas pandangannya tentang Islam dan agama. Mejri, ju
Memurnikan pemahaman Islam di Masyarakat