Skip to main content

Posts

Showing posts from April 12, 2012

Sekitar 300 Wanita Bercadar di Perancis telah Didenda karena Langgar UU

Dakwah Ahlussunnah- Perancis. Satu tahun setelah Perancis memperkenalkan hukum yang melarang wanita mengenakan cadar di depan umum, para pejabat melaporkan bahwa sekitar 300 orang telah didenda akibat pelanggaran hukum tersebut. Larangan mengenakan niqab di tempat umum diperkenalkan pada 11 April 2011. Merupakan tindakan ilegal bagi seorang wanita untuk mengenakan cadar kecuali ketika mereka berada di rumah, di rumah ibadah atau bepergian sebagai penumpang di dalam mobil pribadi. Memakai cadar dapat menyebabkan denda sebesar € 150 ($ 200) dan kehadiran paksa di kelas kewarganegaraan. Pejabat kementerian dalam negeri melaporkan bahwa "dalam satu tahun ada 354 pemeriksaan polisi dan 299 denda yang dikeluarkan," lapor surat kabar Le Parisien . Dan dikutip oleh eramuslim Pada saat hukum disahkan, para pejabat memperkirakan bahwa sekitar 2.000 wanita mengenakan cadar di Perancis. Pada bulan Januari, menteri dalam negeri Claude Gueant mengatakan kepada parlemen