Kesalahan Umum di Bulan Romadhon

Romadhon hampir tiba, selain bergembira dan sibuk mempersiapkan diri dalam menyambut romadhon, kita pun harus menghindari kesalahan yang umum terjadi di bulan Romadhon, yaitu:

1) Mengkhususkan ziarah kubur di bulan Ramadan

Dalil bahwa ziarah kubur itu disyariatkan (tanpa mengkhususkan Ramadan)

Hadis:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ فَزُورُوهَا

Terjemah (makna):
“Dahulu aku melarang kalian ziarah kubur, maka (sekarang) ziarahlah.”
Referensi: HR. Muslim; tercantum dalam Riyāḍ aṣ‑Ṣāliḥīn (Hadis 580).

Dalil larangan “mengkhususkan” waktu ibadah tanpa dalil

Al‑Qur’an:

أَمْ لَهُمْ شُرَكَـٰٓؤُا۟ شَرَعُوا۟ لَهُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنۢ بِهِ ٱللَّهُ …

Terjemah (makna):
“Apakah mereka punya sekutu yang mensyariatkan agama tanpa izin Allah …”
Referensi: QS. Ash‑Shūrā 42:21.

Dalil Hadis :

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Terjemah (makna):
“Siapa yang mengada‑adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya maka tertolak. Dan dalam riwayat Muslim: siapa melakukan amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka tertolak.”
Referensi: Muttafaq ‘alaih (Al‑Bukhari & Muslim); tercantum dalam Al‑Arba‘īn an‑Nawawiyyah (Hadis 5).

Aqwal ulama tentang “tidak ada waktu khusus ziarah kubur”

Aqwāl/fatwa ulama (Arab):

القُبُورُ تُسَنُّ زِيَارَتُهَا، وَلَيْسَ لَهَا وَقْتٌ مُحَدَّدٌ، بَلْ تُزَارُ فِي أَيِّ وَقْتٍ …

Terjemah (makna):
“Kuburan disunnahkan untuk diziarahi, dan tidak ada waktu khusus; bahkan bisa diziarahi kapan saja …”
Referensi: Fatwa Syaikh Ibn Bāz (binbaz.org.sa).

Catatan penjelas (agar adil):

  • Ziarah kubur itu sunnah (untuk mengambil pelajaran/ingat akhirat).

  • Yang keliru adalah meyakini atau mengiklankan bahwa “ziarah kubur itu khusus dianjurkan di Ramadan” sebagai ritual syar‘i tersendiri, padahal Nabi ﷺ tidak mengkhususkannya.

  • Kalau seseorang ziarah di Ramadan karena kebetulan libur/sempat—tanpa keyakinan “wajib/lebih utama khusus Ramadan”—maka itu kembali ke asal: ziarahnya tetap ziarah yang disyariatkan.


2) Padusan (mandi di sungai untuk menyambut Ramadan)

Di sini penting dibedakan: adat/kebiasaan vs ibadah/ritual.

Jika diposisikan sebagai “ritual ibadah penyambutan Ramadan” → butuh dalil

Dalil Hadis :

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Terjemah (makna):
“Siapa yang mengada-adakan dalam urusan agama kami sesuatu yang bukan darinya maka tertolak.”
Referensi: Muttafaq ‘alaih; Al‑Arba‘īn an‑Nawawiyyah (Hadis 5).

Fatwa ulama tentang “mengkhususkan mandi (ghusl) karena masuk Ramadan”

Kutipan fatwa (Arab):

فَإِنَّ هَذَا الفِعْلَ لَا يُعْرَفُ فِي السُّنَّةِ النَّبَوِيَّةِ، وَلَا أَعْلَمُ فِيهِ عَنِ السَّلَفِ، وَلَا عَنِ الأَئِمَّةِ …

Terjemah (makna):
“Perbuatan ini tidak dikenal dalam sunnah Nabi, dan aku tidak mengetahui ada contoh dari salaf dan para imam …”
Referensi: Fatwa (Islamweb) terkait mengkhususkan mandi karena masuk Ramadan.

Jika padusan diposisikan sebagai “kebiasaan untuk membersihkan badan/higienitas” → asalnya mubah, tapi wajib jaga syariat, tidak boleh di tempat umum membuka aurat.

Catatan fiqih praktis:

  • Kalau “padusan” sekadar mandi bersih-bersih (bukan keyakinan ibadah khusus) pada dasarnya mubah.

  • Tapi kalau padusan menimbulkan membuka aurat, ikhtilāṭ (campur baur) yang haram, pandang-memandang yang haram, maka jadi terlarang karena unsur tersebut.


3) Tidak berpuasa padahal sudah baligh, mampu, dan berakal sehat

Dalil Al‑Qur’an: kewajiban puasa Ramadan

Al‑Qur’an (Arab):

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ


Terjemah (makna):

“Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa … agar kalian bertakwa.”
Referensi: QS. Al‑Baqarah 2:183.

شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًۭى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَـٰتٍۢ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ١٨٥

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.

QS. Al‑Baqarah 2:185.

Dalil Hadis : puasa Ramadan termasuk rukun Islam

بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Terjemah (makna):
“Islam dibangun atas lima (rukun): syahadat, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadan.”
Referensi: HR. Al‑Bukhari & Muslim (dikutip Islamweb dalam syarah).

Ijma’ ulama: wajibnya puasa Ramadan

Aqwāl ulama (Arab):

وَأَجْمَعَ المُسْلِمُونَ عَلَى وُجُوبِ صِيَامِ شَهْرِ رَمَضَانَ

Terjemah (makna):
“Kaum muslimin berijma’ atas wajibnya puasa bulan Ramadan.”
Referensi: Ibn Qudāmah, Al‑Mughnī 3/104; An‑Nawawī, Al‑Majmū‘ 6/273 (dikutip).

Fatwa ulama tentang meninggalkan puasa tanpa udzur

Fatwa (Arab):

… وَمَنْ تَرَكَ صَوْمَ رَمَضَانَ وَهُوَ مُكَلَّفٌ … فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ، وَأَتَى كَبِيرَةً مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ …

Terjemah (makna):
“Siapa yang meninggalkan puasa Ramadan padahal ia mukallaf … maka ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul‑Nya, serta melakukan dosa besar …”
Referensi: Syaikh Ibn Bāz, Majmū‘ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi‘ah (dikutip).


4) Puasa tetapi tidak melaksanakan shalat 5 waktu

Dalil Al‑Qur’an: shalat wajib dan ada waktunya

Al‑Qur’an (Arab):

إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَـٰبًۭا مَّوْقُوتًۭا

Terjemah (makna):
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang beriman.”
Referensi: QS. An‑Nisā’ 4:103.

Hadis shahih: meninggalkan shalat sangat berbahaya

Hadis (Arab):

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ

Terjemah (makna):
“Sesungguhnya antara seseorang dengan syirik dan kufur adalah meninggalkan shalat.”
Referensi: HR. Muslim (Shahih Muslim no. 82).

Jika seseorang jatuh pada kufur/syirik, amalnya gugur

Al‑Qur’an (Arab):

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلْخَـٰسِرِينَ

Terjemah (makna):
“Jika engkau berbuat syirik, niscaya gugur amalmu dan engkau termasuk orang rugi.”
Referensi: QS. Az‑Zumar 39:65.

Al‑Qur’an (Arab):

وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِۦ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌۭ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَـٰلُهُمْ …

Terjemah (makna):
“Siapa yang murtad lalu mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang gugur amal-amalnya …”
Referensi: QS. Al‑Baqarah 2:217.

Aqwal/fatwa ulama tentang hukum meninggalkan shalat

Fatwa (Arab):

… الصَّحِيحُ كُفْرُ مَنْ تَرَكَهَا تَهَاوُنًا …

Terjemah (makna):
“Pendapat yang kuat: kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena meremehkan …”
Referensi: Fatwa Syaikh Ibn Bāz tentang حكم تارك الصلاة.

Catatan ilmiah penting (agar aman dari “asal”):
Dalam masalah “tārik aṣ‑ṣalāh” (meninggalkan shalat), ulama memang berbeda pendapat: sebagian menyatakan kufur akbar (keluar dari Islam) bila meninggalkan shalat dengan sengaja, sebagian lainnya memandang tetap Muslim tetapi dosa sangat besar selama tidak mengingkari kewajiban. Yang pasti, meninggalkan shalat adalah perkara yang sangat besar dan harus segera taubat serta mulai menjaga shalat tepat waktu.


5) Tidak rajin shalat kecuali di bulan Ramadan

Dalil Al‑Qur’an: ibadah itu sampai mati, bukan musiman

Al‑Qur’an (Arab):

وَٱعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ ٱلْيَقِينُ

Terjemah (makna):
“Beribadahlah kepada Rabb‑mu sampai datang kepadamu al‑yaqīn (kematian).”
Referensi: QS. Al‑Ḥijr 15:99.

Hadis shahih: banyak orang tertipu oleh “sehat & waktu luang”

Dalil Hadis :

نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالفَرَاغُ

Terjemah (makna):
“Ada dua nikmat yang banyak manusia tertipu padanya: sehat dan waktu luang.”
Referensi: HR. Al‑Bukhari no. 6412.

Penjelasan ulama (tentang makna “membuat rugi/tipu” karena tidak dipakai untuk akhirat)

Aqwāl ulama (Arab):

قَوْلُهُ (مَغْبُونٌ فِيهِمَا) أَيْ ذُو خُسْرَانٍ فِيهِمَا … فَمَنْ صَحَّ بَدَنُهُ وَتَفَرَّغَ … وَلَمْ يَسْعَ لِصَلَاحِ آخِرَتِهِ فَهُوَ كَالْمَغْبُونِ فِي الْبَيْعِ

Terjemah (makna):
“(Makna) ‘maghbūn’: orang yang mengalami kerugian … Barangsiapa badannya sehat dan punya waktu luang namun tidak berusaha memperbaiki akhiratnya, maka ia seperti orang yang tertipu/rugi dalam jual beli.”
Referensi: As‑Sindī, Ḥāsyiyah as‑Sindī ‘alā Sunan Ibn Mājah (syarah hadits “نعمتان مغبون…”).


6) Meninggalkan makan sahur

Dalil Al‑Qur’an: boleh makan sampai terbit fajar

Al‑Qur’an (Arab, potongan ayat):

… وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ

Terjemah (makna):
“Makan dan minumlah sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar …”
Referensi: QS. Al‑Baqarah 2:187.

Hadis shahih: sahur itu berkah

Dalil Hadis :

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً

Terjemah (makna):
“Makan sahurlah, karena dalam sahur ada keberkahan.”
Referensi: Muttafaq ‘alaih; disebutkan: Al‑Bukhari (1923), Muslim (1095).

Aqwal ulama (dari penataan bab oleh Imam Nawawi)

Kutipan Arab (judul bab):

باب فضل السحور وتأخيره ما لم يخشَ طلوع الفجر

Terjemah (makna):
“Bab: Keutamaan sahur dan keutamaan mengakhirkannya selama tidak khawatir terbit fajar.”
Referensi: An‑Nawawī, Riyāḍ aṣ‑Ṣāliḥīn (Bab فضل السحور…; hadits “تسحروا…”).

Catatan fiqih singkat:
Sahur hukumnya sunnah muakkadah, bukan rukun puasa. Jadi meninggalkan sahur tidak membatalkan puasa, tetapi kehilangan keberkahan dan bisa memberatkan puasa.


7) Berlebihan tidur di siang hari Ramadan hingga melalaikan ibadah yang lebih utama

Dalil Al‑Qur’an (peringatan tentang waktu)

Al‑Qur’an (Arab):

وَٱلْعَصْرِ

Terjemah (makna):
“Demi masa/waktu.”
Referensi: QS. Al‑‘Aṣr 103:1.

Hadis shahih: sehat & waktu luang sering jadi sebab rugi

Dalil Hadis :

نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالفَرَاغُ

Terjemah (makna):
“Ada dua nikmat yang banyak manusia tertipu padanya: sehat dan waktu luang.”
Referensi: HR. Al‑Bukhari no. 6412.

Penjelasan ulama (mengaitkan “waktu luang” yang dibuang)

Aqwāl ulama (Arab):

وَالْمَقْصُودُ بَيَانُ أَنَّ غَالِبَ النَّاسِ لَا يَنْتَفِعُونَ بِالصِّحَّةِ وَالْفَرَاغِ بَلْ يَصْرِفُونَهُمَا فِي غَيْرِ مَحَالِّهِمَا …

Terjemah (makna):
“Maksudnya menjelaskan bahwa kebanyakan manusia tidak memanfaatkan sehat dan waktu luang, bahkan mereka menggunakannya bukan pada tempatnya …”
Referensi: As‑Sindī, Ḥāsyiyah as‑Sindī ‘alā Sunan Ibn Mājah (syarah).

Catatan fiqih:
Tidur siang sendiri mubah, bahkan kadang membantu kuat ibadah. Yang salah adalah berlebihan sampai: (1) meninggalkan shalat, (2) meninggalkan kewajiban kerja/nafkah, (3) melalaikan tilawah, dzikir, ilmu, dan ibadah utama lainnya.


8) Menonton acara maksiat di TV (ghibah/gosip, membuka aurat, konten syahwat, dll.)

Dalil Al‑Qur’an: larangan ghibah dan perintah menjaga pandangan

Al‑Qur’an (Arab):

وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًۭا فَكَرِهْتُمُوهُ …

Terjemah (makna):
“Janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang dari kalian memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kalian membencinya …”
Referensi: QS. Al‑Ḥujurāt 49:12.

Al‑Qur’an (Arab):

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَـٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ …

Terjemah (makna):
“Katakan kepada laki-laki beriman agar mereka menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan mereka …”
Referensi: QS. An‑Nūr 24:30.

Hadis shahih: maksiat lisan merusak nilai puasa

Dalil Hadis :

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

Terjemah (makna):
“Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan (dusta), maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya.”
Referensi: HR. Al‑Bukhari (1903); tercantum dalam Riyāḍ aṣ‑Ṣāliḥīn (Hadis 1241).

9) Berpacaran, menonton porno, dan berbuat mesum di siang Ramadan

Dalil Al‑Qur’an: larangan mendekati zina dan kewajiban menundukkan pandangan

Al‑Qur’an (Arab):

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةًۭ وَسَآءَ سَبِيلًۭا

Terjemah (makna):
“Janganlah kalian mendekati zina. Ia benar-benar perbuatan keji dan jalan yang buruk.”
Referensi: QS. Al‑Isrā’ 17:32.

Al‑Qur’an (Arab):

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَـٰرِهِمْ …

Terjemah (makna):
“Katakan kepada laki-laki beriman agar menundukkan pandangan …”
Referensi: QS. An‑Nūr 24:30.

Hadis shahih: “zina mata adalah melihat”

Dalil Hadis :

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا … فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ … وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ

Terjemah (makna):
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi anak Adam bagiannya dari zina … maka zina mata adalah melihat … dan kemaluan membenarkan itu atau mendustakannya.”
Referensi: HR. Al‑Bukhari (6243) dan Muslim (2657).

Hadis shahih: puasa sebagai “pengekang syahwat” bagi yang belum mampu menikah

Dalil Hadis :

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ … وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ؛ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Terjemah (makna):
“Wahai para pemuda … siapa yang belum mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi pengekang syahwat baginya.”
Referensi: Muttafaq ‘alaih: Al‑Bukhari (5066), Muslim (1400).


10) Berlebihan berbuka sampai meninggalkan shalat Maghrib hingga azan Isya

Dalil Al‑Qur’an: shalat ada waktunya + ancaman lalai shalat

Al‑Qur’an (Arab):

إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَـٰبًۭا مَّوْقُوتًۭا

Terjemah (makna):
“Shalat itu kewajiban yang ditentukan waktunya.”
Referensi: QS. An‑Nisā’ 4:103.

Al‑Qur’an (Arab):

فَوَيْلٌۭ لِّلْمُصَلِّينَ
ٱلَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

Terjemah (makna):
“Maka celakalah orang-orang yang shalat, (yaitu) yang lalai dari shalatnya.”
Referensi: QS. Al‑Mā‘ūn 107:4–5.

Hadis shahih: sunnahnya menyegerakan berbuka (bukan menunda)

Dalil Hadis :

لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

Terjemah (makna):
“Manusia akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.”
Referensi: Muttafaq ‘alaih; di Muslim no. 1098.

Aqwal ulama (penjelasan makna hadits “manusia” di sini adalah orang yang berpuasa)

Aqwāl ulama (Arab):

المراد بالناس هنا: الصائمون، فهو عام أريد به الخاص …

Terjemah (makna):
“Maksud ‘manusia’ di sini adalah orang-orang yang berpuasa; lafaz umum yang dimaksudkan khusus …”
Referensi: Ibn ‘Utsaimīn, Fatḥ Ḏī al‑Jalāl wa al‑Ikrām bi Syarḥ Bulūgh al‑Marām 3/191 (dikutip).

Arah praktik yang benar (ringkas):

  • Sunnahnya: berbuka secukupnya (kurma/air), shalat Maghrib tepat waktu, lalu lanjut makan.

  • Makan berlebihan sampai menunda Maghrib hingga keluar waktunya jelas bertentangan dengan “kitāban mawqūtā” (shalat ada waktunya).

Itulah kesalahan-kesalahan umum yang terjadi di bulan Romadhon, semoga kita bisa menghindarinya. Aamiin.

Komentar