Coklat, kado, dan souvenir asalnya halal untuk dimakan, dipakai
dan halal juga untuk dijual.
Hukumnya Boleh, jika memang hal itu dilakukan sebagai sesuatu yang
rutin tanpa maksud apapun, atau sekedar mencari rezeki.
Namun jual beli tersebut jadi terlarang jika barang-barang
tersebut digunakan untuk tujuan yang haram seperti untuk perayaan valentine,
perayaan ulang tahun dan perayaan lainnya yang tidak ada tuntunan dalam Islam,
termasuk juga perayaan natal atau tahun baru.
Sebab, amal perbuatan apapun itu akan dihukumi tergantung niatnya,
dalam sebuah hadits Rosululloh bersabda :
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ
"Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung pada
niatnya.." (HR. Bukhori Muslim)
Jika niat berjualan coklat dan kado atau semisalnya bahkan
bertujuan memfasilitasi muda-mudi dalam bermaksiat, maka hukumnya haram. Alloh
berfirman :
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar
batasan Allah” (QS. Al Maidah: 2)
Hukum inipun berlaku untuk benda-benda lain yang asalnya adalah
benda yang mubah, seperti senjata, pakaian dalam, pakaian renang dan
semisalnya.
Untuk lebih jelas mari kita baca perkataan ulama-ulama berikut ini
:
Ash Shon’ani berkata, “Kalau memang menjual anggur pada orang lain
yang diketahui akan menjadikannya khomr, maka ini diharamkan berdasarkan ijma’
(kesepakatan para ulama). Adapun jika tidak diketahui seperti ini, Al Hadawiyah
mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan namun dinilai makruh karena ada
keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khomr. Adapun jika sudah
diketahui bahwa anggur tersebut akan dijadikan khomr, maka haram untuk dijual
karena hal ini berarti telah saling tolong menolong dalam berbuat maksiat.
Adapun jika yang dijual adalah nyanyian, alat musik dan
semacamnya, maka tidak boleh menjual atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’
(kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang
kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan” (Subulus
Salam, 5: 69).
Syaikh Abu Malik berkata, “Cukup dengan sangkaan kuatmu, jika
orang tersebut terlihat adalah orang yang sering membeli perasan untuk
dijadikan khomr, jadilah haram menjual barang tersebut padanya. Karena jika
kita tetap menjualnya berarti kita telah menolongnya dalam berbuat dosa dan
melanggar batasan Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong menolong seperti
ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan kuat tidak demikian, maka jual beli
tersebut tetap sah dan tidak terlarang” (Shahih Fiqih Sunnah, 4: 409).
Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia ^^
ReplyDeleteSistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat :)
Memiliki Banyak Permainan yang digemari oleh Penggemar Online
SPORTBOOK
LIVE CASINO
TOGEL
POKER DOMINO
SLOT
Promo Yang Berlaku Di LIGA BINTANG
HOT PROMO :
- Bonus Deposit 10% (max 100 rb) Minimal TO 3x
- Bonus Cashback Mingguan Di Sportbook 5% - 15%
- Bonus Cashback Slot MIngguan 5%
- Bonus Refrensi 2,5% Seumur Hidup Di Permainan Sportbook
- Bonus Rollingan Poker 0.2%
- Bonus Rollingan Mingguan Sportbook Refferal 0,1%
Discount 4D : 66.00% , 3D : 59.5.00% , 2D : 29.5.00%
Kombinasi = 5%
Shio = 12%
Colok Angka (1A) = 5%
Colok Macau (2A) = 15%
Colok Naga (3A) = 15%
Colok Jitu = 8%
Contact Us
Website : LIGA BINTANG
WA: +62 812-6384-6129 (LIGA BINTANG OFFICIAL)
Instagram : LigaBintang.id
Kami Siap Melayani Anda 24 Jam Nonstop