Skip to main content

Hukum Jual Beli Cokelat, Kado dan Souvenir, Halal atau Haram?


Coklat, kado, dan souvenir asalnya halal untuk dimakan, dipakai dan halal juga untuk dijual. 

Hukumnya Boleh, jika memang hal itu dilakukan sebagai sesuatu yang rutin tanpa maksud apapun, atau sekedar mencari rezeki.

Namun jual beli tersebut jadi terlarang jika barang-barang tersebut digunakan untuk tujuan yang haram seperti untuk perayaan valentine, perayaan ulang tahun dan perayaan lainnya yang tidak ada tuntunan dalam Islam, termasuk juga perayaan natal atau tahun baru.

Sebab, amal perbuatan apapun itu akan dihukumi tergantung niatnya, dalam sebuah hadits Rosululloh bersabda :

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ
"Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung pada niatnya.." (HR. Bukhori Muslim)

Jika niat berjualan coklat dan kado atau semisalnya bahkan bertujuan memfasilitasi muda-mudi dalam bermaksiat, maka hukumnya haram. Alloh berfirman :

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah” (QS. Al Maidah: 2)

Hukum inipun berlaku untuk benda-benda lain yang asalnya adalah benda yang mubah, seperti senjata, pakaian dalam, pakaian renang dan semisalnya. 

Untuk lebih jelas mari kita baca perkataan ulama-ulama berikut ini :
Ash Shon’ani berkata, “Kalau memang menjual anggur pada orang lain yang diketahui akan menjadikannya khomr, maka ini diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika tidak diketahui seperti ini, Al Hadawiyah mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan namun dinilai makruh karena ada keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khomr. Adapun jika sudah diketahui bahwa anggur tersebut akan dijadikan khomr, maka haram untuk dijual karena hal ini berarti telah saling tolong menolong dalam berbuat maksiat.

Adapun jika yang dijual adalah nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh menjual atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan” (Subulus Salam, 5: 69).

Syaikh Abu Malik berkata, “Cukup dengan sangkaan kuatmu, jika orang tersebut terlihat adalah orang yang sering membeli perasan untuk dijadikan khomr, jadilah haram menjual barang tersebut padanya. Karena jika kita tetap menjualnya berarti kita telah menolongnya dalam berbuat dosa dan melanggar batasan Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong menolong seperti ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan kuat tidak demikian, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang” (Shahih Fiqih Sunnah, 4: 409).


Comments

  1. Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia ^^
    Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat :)
    Memiliki Banyak Permainan yang digemari oleh Penggemar Online

    SPORTBOOK
    LIVE CASINO
    TOGEL
    POKER DOMINO
    SLOT

    Promo Yang Berlaku Di LIGA BINTANG
    HOT PROMO :
    - Bonus Deposit 10% (max 100 rb) Minimal TO 3x
    - Bonus Cashback Mingguan Di Sportbook 5% - 15%
    - Bonus Cashback Slot MIngguan 5%
    - Bonus Refrensi 2,5% Seumur Hidup Di Permainan Sportbook
    - Bonus Rollingan Poker 0.2%
    - Bonus Rollingan Mingguan Sportbook Refferal 0,1%

    Discount 4D : 66.00% , 3D : 59.5.00% , 2D : 29.5.00%
    Kombinasi = 5%
    Shio = 12%
    Colok Angka (1A) = 5%
    Colok Macau (2A) = 15%
    Colok Naga (3A) = 15%
    Colok Jitu = 8%

    Contact Us
    Website : LIGA BINTANG
    WA: +62 812-6384-6129 (LIGA BINTANG OFFICIAL)
    Instagram : LigaBintang.id
    Kami Siap Melayani Anda 24 Jam Nonstop

    ReplyDelete

Post a Comment

TULISAN PALING POPULER