' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' '



Bahaya Ghibah

Ghibah artinya membicarakan keburukan atau aib saudaramu ketika ia tidak ada di sisimu. Allah Subhanahu Wata’ala telah melarang ghibah dan menyerupakannya dengan suatu perumpamaan yang sangat buruk,
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman : “Dan janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kalian memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah” (QS. al-Hujurat [49]:12).
Mengghibah seseorang bisa berlaku pada bebarapa hal yaitu: kekurangannya yang bersifat fisik, nasab atau asal-usulnya yang kurang terhormat, akhlaknya yang kurang baik, agamanya yang kurang sempurna, pakaiannya yang kurang bagus, anaknya, istrinya atau suaminya, pembantunya atau hal ihwal keduniaannya, dan lain-lain. Kesimpulannya, apa saja yang bisa dipahami bahwa itu adalah celaan kepada seorang Muslim, maka itu termasuk ghibah yang diharamkan, baik dengan ucapan, isyarat, menirukan gerak-gerik orang yang dighibah dan lain-lain.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Tahukah apa ghibah itu?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rosul-Nya yang lebih tahu,” Beliau bersabda, “Ghibah adalah engkau menyebutkan tentang saudaramu apa yang ia tidak suka (untuk disebutkan)!”. Seseorang berkata, ”Bagaimana jika pada saudaraku memang ada apa yang aku katakan itu, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Jika pada saudaramu memang ada apa yang dikatakan itu, maka sungguh engkau telah mengghibahnya, dan jika pada saudaramu itu tidak ada apa yang engkau katakan itu, maka sungguh engkau telah menuduhnya.” (HR. Muslim dan at-Tirmidzi).
Ketauhilah saudaraku…. Ghibah adalah dosa besar yang banyak menyebar di tengah masyarakat dan sedikit sekali orang yang selamat darinya. Mendengarkan omongan ghibah juga berdosa kecuali jika ia segera mengingkari perbuatan ghibah tersebut dengan lisannya dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Jika ia dapat meninggalkan majelis tersebut atau memotong omongan ghibah dengan pembicaraan yang lain, maka hal itu wajib dilakukan.

Ancaman Bagi Orang yang Berbuat Ghibah:
1. Aisyah Radiyallahu ‘anha berkata, “Aku pernah berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Cukuplah bagimu dari Shofiah itu (salah seorang istri beliau) begini dan begitu (kekurangannya).” Sebagian perawi hadits berkata yaitu pendek orangnya, maka beliau bersabda, “Sungguh engkau telah mengucapkan satu kalimat yang seandainya dicampur dengan air lautan niscaya akan mencampurinya.” (maksudnya membuat air laut tersebut berubah rasa atau warnanya karena buruk dan busuknya ucapan tersebut). (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi, beliau berkata: “hasan shohih). Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata, “Ini adalah hadits yang paling keras dalam melarang ghibah sepengetahuan saya.”

2. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ketika dimi’rajkan Saya melewati satu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga, mereka mencakar-cakar wajah-wajah dan dada-dada mereka dengan kuku-kuku tersebut, lalu aku berkata, “Siapakah mereka itu wahai Jibril?” Ia berkata, “Mereka adalah orang-orang yang memakan daging-daging manusia (berbuat ghibah) dan mencemarkan kehormatan manusia.“ (HR. Abu Dawud dan Ahmad, hadits hasan).

3. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya termasuk riba yang paling besar adalah mencemarkan kehormatan seorang Muslim tanpa alasan yang hak.” (HR. Abu Dawud, hadits hasan).
Saudaraku… jika riba adalah dosa besar yang diancam akan diperangi pelakunya oleh Allah Subhanahu wata’ala dan Rosul-Nya, maka bagaimana halnya dengan suatu dosa yang lebih berat daripada riba ?!
Pengarahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam Tentang Hubungan Sesama Muslim:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, ia tidak boleh mengkhianatinya, tidak boleh mendustainya dan membiarkannya tidak ditolong. Setiap Muslim bagi Muslim lainnya adalah haram kehormatan, harta dan darahnya. Taqwa itu disini,. Cukuplah sebagai keburukan (dosa) bagi seseorang jika ia meremehkan saudaranya yang Muslim.” (HR. at-Tirmidzi).
Copy-Paste kode berikut di bawah Ghibah artinya membicarakan keburukan atau aib saudaramu ketika ia tidak ada di sisimu. Allah Subhanahu Wata’ala telah melarang ghibah dan menyerupakannya dengan suatu perumpamaan yang sangat buruk,
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman : “Dan janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kalian memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah” (QS. al-Hujurat [49]:12).
Mengghibah seseorang bisa berlaku pada bebarapa hal yaitu: kekurangannya yang bersifat fisik, nasab atau asal-usulnya yang kurang terhormat, akhlaknya yang kurang baik, agamanya yang kurang sempurna, pakaiannya yang kurang bagus, anaknya, istrinya atau suaminya, pembantunya atau hal ihwal keduniaannya, dan lain-lain. Kesimpulannya, apa saja yang bisa dipahami bahwa itu adalah celaan kepada seorang Muslim, maka itu termasuk ghibah yang diharamkan, baik dengan ucapan, isyarat, menirukan gerak-gerik orang yang dighibah dan lain-lain.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Tahukah apa ghibah itu?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rosul-Nya yang lebih tahu,” Beliau bersabda, “Ghibah adalah engkau menyebutkan tentang saudaramu apa yang ia tidak suka (untuk disebutkan)!”. Seseorang berkata, ”Bagaimana jika pada saudaraku memang ada apa yang aku katakan itu, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Jika pada saudaramu memang ada apa yang dikatakan itu, maka sungguh engkau telah mengghibahnya, dan jika pada saudaramu itu tidak ada apa yang engkau katakan itu, maka sungguh engkau telah menuduhnya.” (HR. Muslim dan at-Tirmidzi).
Ketauhilah saudaraku…. Ghibah adalah dosa besar yang banyak menyebar di tengah masyarakat dan sedikit sekali orang yang selamat darinya. Mendengarkan omongan ghibah juga berdosa kecuali jika ia segera mengingkari perbuatan ghibah tersebut dengan lisannya dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Jika ia dapat meninggalkan majelis tersebut atau memotong omongan ghibah dengan pembicaraan yang lain, maka hal itu wajib dilakukan.

Ancaman Bagi Orang yang Berbuat Ghibah:
1. Aisyah Radiyallahu ‘anha berkata, “Aku pernah berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Cukuplah bagimu dari Shofiah itu (salah seorang istri beliau) begini dan begitu (kekurangannya).” Sebagian perawi hadits berkata yaitu pendek orangnya, maka beliau bersabda, “Sungguh engkau telah mengucapkan satu kalimat yang seandainya dicampur dengan air lautan niscaya akan mencampurinya.” (maksudnya membuat air laut tersebut berubah rasa atau warnanya karena buruk dan busuknya ucapan tersebut). (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi, beliau berkata: “hasan shohih). Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata, “Ini adalah hadits yang paling keras dalam melarang ghibah sepengetahuan saya.”

2. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ketika dimi’rajkan Saya melewati satu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga, mereka mencakar-cakar wajah-wajah dan dada-dada mereka dengan kuku-kuku tersebut, lalu aku berkata, “Siapakah mereka itu wahai Jibril?” Ia berkata, “Mereka adalah orang-orang yang memakan daging-daging manusia (berbuat ghibah) dan mencemarkan kehormatan manusia.“ (HR. Abu Dawud dan Ahmad, hadits hasan).

3. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya termasuk riba yang paling besar adalah mencemarkan kehormatan seorang Muslim tanpa alasan yang hak.” (HR. Abu Dawud, hadits hasan).
Saudaraku… jika riba adalah dosa besar yang diancam akan diperangi pelakunya oleh Allah Subhanahu wata’ala dan Rosul-Nya, maka bagaimana halnya dengan suatu dosa yang lebih berat daripada riba ?!
Pengarahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam Tentang Hubungan Sesama Muslim:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, ia tidak boleh mengkhianatinya, tidak boleh mendustainya dan membiarkannya tidak ditolong. Setiap Muslim bagi Muslim lainnya adalah haram kehormatan, harta dan darahnya. Taqwa itu disini,. Cukuplah sebagai keburukan (dosa) bagi seseorang jika ia meremehkan saudaranya yang Muslim.” (HR. at-Tirmidzi).
»»  READMORE...

Jadilah Muslimah yang Pandai Bersyukur


Pembaca muslimah, sungguh sebuah kewajaran, Ketika anda ingin memiliki baju bagus, perhiasan indah, tampilan menarik, sebab Secara fithrah, wanita memang senantiasa bertipe demikian. Wanita dengan tabiatnya sebagai pendamping pria, memang selalu suka berhias, berdandan dan mempercantik diri. Kesukaannya terhadap benda-benda duniawi juga cenderung lebih besar ketimbang kaum pria. Maka sungguh tidak bijak bila “fithrah” itu dihambat sedemikian rupa, atau bahkan dihentikan secara sepihak. Islam adalah agama fithrah, yang sudah pasti akan memiliki tatanan ajaran yang selaras dengan kebutuhan fihtrah.

Namun apa yang dikehendaki fithrah tidaklah sama dengan apa yang dimaui oleh hawa nafsu? Hal-hal yang berlebihan selalu saja berlawanan dengan fithrah itu sendiri. Sebagian istri tenggelam dalam khayalan. Mereka terlampau berlebih-lebihan dalam menuntut kesempurnaan. Dalam benaknya, pernikahan laksana surga Firdaus. Di dalamnya tak ada kepenatan, beban, ataupun kesusahan. Ia menginginkan pernikahan sesuai dengan gambaran dan fantasinya, tanpa bisa menoleransi adanya sedikit pun kesulitan.

Akhirnya, ketika sang istri berhadapan dengan kenyataan yang sarat tanggung jawab, saat ia dituntut untuk mengambil keputusan, melahirkan anak dan menghadapi berbagai macam kesulitan hidup, banyak di antara mereka yang tak sanggup menghadapinya. Tak jarang yang akhirnya berpikir bahwa ia telah keliru memilih pendamping hidup.

Betapa apa yang dialaminya, jauh di luar apa yang selama ini dibayangkannya. Di satu sisi, ia sadar bahwa ia adalah istri yang harus melayani suami. Tapi di sisi lain, nafsu dan syahwatnya berkubang ambisi dan fantasi yang entah kapan bisa terpuaskan. Kondisi itu pada sebagian wanita bisa memuncak menjadi depresi dan tekanan hidup yang hebat. Bahkan ia tak segan memohon cerai, hanya agar terlepas dari ikatan-ikatan yang terasa amat membelenggunya.

Salah satu faktor dominan yang menyebabkan terjadinya persepsi semacam itu, adalah kecenderungan sebagian masyarakat memetik inspirasi dari kisah-kisah roman picisan, novel-novel terjemahan, sinetron televisi atau berbagai tayangan film layar lebar.

Kisah, sinetron maupun film tersebut seringkali menggambarkan kehidupan pernikahan yang serba nyaman dan tak pernah dihinggapi masalah. Gaya hidup glamour sering digambarkan sebagai model-model kesuksesan yang patut diteladani.

Belum lagi tingkah polah selebritis yang saling berlomba mengambil simpati dengan tampilah wahnya. Ketika istri mengendarai bahtera pernikahan, pengalaman yang ia hadapi jauh bertentangan dengan berbagai gambaran itu. Dirinya dikagetkan dengan kenyataan-kenyataan yang sebelumnya tak pernah terlintas di benaknya.

Nah Pembaca Muslimah, jika anda saat ini sudah bersuami maka sebagai istri yang bijaksana hendaknya bersikap adil dalam memandang, tidak larut dalam mimpi atau membiarkan jiwa menerawang ke lembah khayalan dan fantasi buta. Tak usah berlebihan dalam menuntut kesempurnaan. Kehidupan rumah tangga bukanlah sebuah gambaran sesaat. Bukan pula cerita khayalan yang direkayasa.

Ia sesungguhnya realitas yang berbaur penderitaan, angan-angan, kesenangan dan kesedihan, layaknya semua kenyataan hidup lainnya. Semua ini dapat diatasi jika bahtera kehidupan dijalani dengan memperbaiki pola beradaptasi dengannya. Seni menikmati realitas harus dipelajari setahap demi setahap. Belajar menahan derita dan kesusahan adalah seni agar hati tak mudah mati.

Dan jika Anda adalah seorang istri yang gagal mendapatkan sebagian fantasi Anda sebelum menikah, haruskah Anda mengatakan, ‘Yang namanya susah, tetap saja susah.’ Lalu Anda membiarkan diri Anda tenggelam dalam kesusahan itu? Tentu tidak demikian! Anda harus belajar untuk menahan diri, menguatkan jiwa dan rohani untuk menghadapinya.

Kekuatan memikul tanggung jawab, beban dan berbagai kesulitan merupakan faktor terbesar bagi terciptanya kebahagiaan pernikahan. Orang yang paling bahagia adalah orang yang paling mampu bersusah payah. Meski dalam realitasnya, belum tentu ia akan mengalami segala kepayahan itu. Artinya, saat Anda siap disuntik untuk berobat, Anda akan menjadi pasien yang berbahagia. Meski ternyata Anda tak harus mengalaminya.

Ukhti muslimah, saat saudari mampu menjadi istri yang tak banyak menuntut –bukan tak punya keinginan dan permintaan sama sekali–, saudari telah membuka pintu kebahagiaan untuk kehidupan rumah tangga kalian berdua.

Bagi suami, tak ada yang lebih indah dari ungkapan seorang istri, ‘Tak apa mas, namanya belum rezeki. Sabar, aku juga tak terlalu butuh kok. Yang ada ini saja sudah jauh dari mencukupi.’
Wah, sungguh itu adalah kata-kata mujarab, untuk mengobati segala kepenatan jiwa, menghilangkan pikiran yang suntuk, bahkan membangun motivasi untuk lebih giat lagi bekerja dan berusaha.
Beratkah untuk melakukannya? Tidak juga. Sebenarnya, yang dibutuhkan cuma “sesekali” sadar aja. Saat saudari berkeinginan kuat memiliki sesuatu, dan saudari melihat suami sedang berkemampuan, sampaikan saja terus terang.

Kalau suami punya beberapa kebutuhan yang sangat mendesak, tahan dulu keinginan itu. Saat sudah lapang, tak apa minta lagi. Bila dibelikan, ucapkanlah terima kasih. Meski ia adalah suami saudari dan memang sudah kewajibannya memberikan apa yang menjadi kebutuhan saudari, terima kasih itu perlu dan sangat berpengaruh menciptakan kebahagiaan di hati saudari. Jangan lupa tersenyum dan memperlihatkan wajah gembira. Tak cukup hanya senang sendiri dalam hati. Karena berbagi itu perlu, apalagi berbagi kebahagiaan. Sepanjang permintaan itu masih dalam batas kewajaran dan suami saudari mampu, boleh saja anda meminta. Asal jangan terus-terusan meminta. Biarpun suami mampu, dan permintaan itu sederhana, “sesekali” menahan diri itu perlu.

Kalau “sesekali” itu bisa saudari lakukan lebih banyak, akan lebih baik lagi. semakin banyak, semakin baik pula. Syukur-syukur, suami saudari memiliki pengertian mendalam, sehingga tanpa diminta pun anda sering dibelikan apa yang disuka. Itu akan lebih baik, karena nilai ketulusannya lebih banyak.

Dan yang terpenting, hal itu akan lebih mengurangi beban pikiran suami, yang bisa jadi tak saudari ketahui secara pasti. Terkadang, bisa jadi suami saudari menahan diri untuk tidak memberitahukan kebutuhannya, demi kebahagiaan saudari.

Rosululloh shallallahu ‘alaih wasallam bersabda, “Saya melihat kebanyakan penghuni neraka adalah kaum wanita.” Para sahabat bertanya, “Mengapa wahai Rosululloh?” Beliau menjawab, “Mereka mengingkari keluarga dan kebaikan-kebaikan suami. Jika sekiranya engkau berbuat baik kepadanya, lalu ia melihat sedikit kekurangan darimu, maka ia berkata: ‘Saya tidak melihat suatu kebaikan darimu sama sekali’.”

Oleh karena itu Seorang istri, hendaknya tetap bersyukur meskipun kesulitan menimpanya, sebagai tanda terima kasihnya kepada Alloh atas takdir yang ditentukan kepadanya. Apalagi bila kenyataannya, ia juga banyak menerima kesenangan, dan kesulitan itu justru dirasakan olehnya sesekali saja. Ia harus menjaga amarah, jangan banyak mengeluh dan memperhatikan adab-adab dalam menghadapi segala wujud musibah.

Akhirnya,wahai muslimah, Jadilah anda wanita yang pandai bersyukur. Jadilah Ahli Surga…. Wallahu’alam…..

Copy-Paste kode berikut di bawah

Pembaca muslimah, sungguh sebuah kewajaran, Ketika anda ingin memiliki baju bagus, perhiasan indah, tampilan menarik, sebab Secara fithrah, wanita memang senantiasa bertipe demikian. Wanita dengan tabiatnya sebagai pendamping pria, memang selalu suka berhias, berdandan dan mempercantik diri. Kesukaannya terhadap benda-benda duniawi juga cenderung lebih besar ketimbang kaum pria. Maka sungguh tidak bijak bila “fithrah” itu dihambat sedemikian rupa, atau bahkan dihentikan secara sepihak. Islam adalah agama fithrah, yang sudah pasti akan memiliki tatanan ajaran yang selaras dengan kebutuhan fihtrah.

Namun apa yang dikehendaki fithrah tidaklah sama dengan apa yang dimaui oleh hawa nafsu? Hal-hal yang berlebihan selalu saja berlawanan dengan fithrah itu sendiri. Sebagian istri tenggelam dalam khayalan. Mereka terlampau berlebih-lebihan dalam menuntut kesempurnaan. Dalam benaknya, pernikahan laksana surga Firdaus. Di dalamnya tak ada kepenatan, beban, ataupun kesusahan. Ia menginginkan pernikahan sesuai dengan gambaran dan fantasinya, tanpa bisa menoleransi adanya sedikit pun kesulitan.

Akhirnya, ketika sang istri berhadapan dengan kenyataan yang sarat tanggung jawab, saat ia dituntut untuk mengambil keputusan, melahirkan anak dan menghadapi berbagai macam kesulitan hidup, banyak di antara mereka yang tak sanggup menghadapinya. Tak jarang yang akhirnya berpikir bahwa ia telah keliru memilih pendamping hidup.

Betapa apa yang dialaminya, jauh di luar apa yang selama ini dibayangkannya. Di satu sisi, ia sadar bahwa ia adalah istri yang harus melayani suami. Tapi di sisi lain, nafsu dan syahwatnya berkubang ambisi dan fantasi yang entah kapan bisa terpuaskan. Kondisi itu pada sebagian wanita bisa memuncak menjadi depresi dan tekanan hidup yang hebat. Bahkan ia tak segan memohon cerai, hanya agar terlepas dari ikatan-ikatan yang terasa amat membelenggunya.

Salah satu faktor dominan yang menyebabkan terjadinya persepsi semacam itu, adalah kecenderungan sebagian masyarakat memetik inspirasi dari kisah-kisah roman picisan, novel-novel terjemahan, sinetron televisi atau berbagai tayangan film layar lebar.

Kisah, sinetron maupun film tersebut seringkali menggambarkan kehidupan pernikahan yang serba nyaman dan tak pernah dihinggapi masalah. Gaya hidup glamour sering digambarkan sebagai model-model kesuksesan yang patut diteladani.

Belum lagi tingkah polah selebritis yang saling berlomba mengambil simpati dengan tampilah wahnya. Ketika istri mengendarai bahtera pernikahan, pengalaman yang ia hadapi jauh bertentangan dengan berbagai gambaran itu. Dirinya dikagetkan dengan kenyataan-kenyataan yang sebelumnya tak pernah terlintas di benaknya.

Nah Pembaca Muslimah, jika anda saat ini sudah bersuami maka sebagai istri yang bijaksana hendaknya bersikap adil dalam memandang, tidak larut dalam mimpi atau membiarkan jiwa menerawang ke lembah khayalan dan fantasi buta. Tak usah berlebihan dalam menuntut kesempurnaan. Kehidupan rumah tangga bukanlah sebuah gambaran sesaat. Bukan pula cerita khayalan yang direkayasa.

Ia sesungguhnya realitas yang berbaur penderitaan, angan-angan, kesenangan dan kesedihan, layaknya semua kenyataan hidup lainnya. Semua ini dapat diatasi jika bahtera kehidupan dijalani dengan memperbaiki pola beradaptasi dengannya. Seni menikmati realitas harus dipelajari setahap demi setahap. Belajar menahan derita dan kesusahan adalah seni agar hati tak mudah mati.

Dan jika Anda adalah seorang istri yang gagal mendapatkan sebagian fantasi Anda sebelum menikah, haruskah Anda mengatakan, ‘Yang namanya susah, tetap saja susah.’ Lalu Anda membiarkan diri Anda tenggelam dalam kesusahan itu? Tentu tidak demikian! Anda harus belajar untuk menahan diri, menguatkan jiwa dan rohani untuk menghadapinya.

Kekuatan memikul tanggung jawab, beban dan berbagai kesulitan merupakan faktor terbesar bagi terciptanya kebahagiaan pernikahan. Orang yang paling bahagia adalah orang yang paling mampu bersusah payah. Meski dalam realitasnya, belum tentu ia akan mengalami segala kepayahan itu. Artinya, saat Anda siap disuntik untuk berobat, Anda akan menjadi pasien yang berbahagia. Meski ternyata Anda tak harus mengalaminya.

Ukhti muslimah, saat saudari mampu menjadi istri yang tak banyak menuntut –bukan tak punya keinginan dan permintaan sama sekali–, saudari telah membuka pintu kebahagiaan untuk kehidupan rumah tangga kalian berdua.

Bagi suami, tak ada yang lebih indah dari ungkapan seorang istri, ‘Tak apa mas, namanya belum rezeki. Sabar, aku juga tak terlalu butuh kok. Yang ada ini saja sudah jauh dari mencukupi.’
Wah, sungguh itu adalah kata-kata mujarab, untuk mengobati segala kepenatan jiwa, menghilangkan pikiran yang suntuk, bahkan membangun motivasi untuk lebih giat lagi bekerja dan berusaha.
Beratkah untuk melakukannya? Tidak juga. Sebenarnya, yang dibutuhkan cuma “sesekali” sadar aja. Saat saudari berkeinginan kuat memiliki sesuatu, dan saudari melihat suami sedang berkemampuan, sampaikan saja terus terang.

Kalau suami punya beberapa kebutuhan yang sangat mendesak, tahan dulu keinginan itu. Saat sudah lapang, tak apa minta lagi. Bila dibelikan, ucapkanlah terima kasih. Meski ia adalah suami saudari dan memang sudah kewajibannya memberikan apa yang menjadi kebutuhan saudari, terima kasih itu perlu dan sangat berpengaruh menciptakan kebahagiaan di hati saudari. Jangan lupa tersenyum dan memperlihatkan wajah gembira. Tak cukup hanya senang sendiri dalam hati. Karena berbagi itu perlu, apalagi berbagi kebahagiaan. Sepanjang permintaan itu masih dalam batas kewajaran dan suami saudari mampu, boleh saja anda meminta. Asal jangan terus-terusan meminta. Biarpun suami mampu, dan permintaan itu sederhana, “sesekali” menahan diri itu perlu.

Kalau “sesekali” itu bisa saudari lakukan lebih banyak, akan lebih baik lagi. semakin banyak, semakin baik pula. Syukur-syukur, suami saudari memiliki pengertian mendalam, sehingga tanpa diminta pun anda sering dibelikan apa yang disuka. Itu akan lebih baik, karena nilai ketulusannya lebih banyak.

Dan yang terpenting, hal itu akan lebih mengurangi beban pikiran suami, yang bisa jadi tak saudari ketahui secara pasti. Terkadang, bisa jadi suami saudari menahan diri untuk tidak memberitahukan kebutuhannya, demi kebahagiaan saudari.

Rosululloh shallallahu ‘alaih wasallam bersabda, “Saya melihat kebanyakan penghuni neraka adalah kaum wanita.” Para sahabat bertanya, “Mengapa wahai Rosululloh?” Beliau menjawab, “Mereka mengingkari keluarga dan kebaikan-kebaikan suami. Jika sekiranya engkau berbuat baik kepadanya, lalu ia melihat sedikit kekurangan darimu, maka ia berkata: ‘Saya tidak melihat suatu kebaikan darimu sama sekali’.”

Oleh karena itu Seorang istri, hendaknya tetap bersyukur meskipun kesulitan menimpanya, sebagai tanda terima kasihnya kepada Alloh atas takdir yang ditentukan kepadanya. Apalagi bila kenyataannya, ia juga banyak menerima kesenangan, dan kesulitan itu justru dirasakan olehnya sesekali saja. Ia harus menjaga amarah, jangan banyak mengeluh dan memperhatikan adab-adab dalam menghadapi segala wujud musibah.

Akhirnya,wahai muslimah, Jadilah anda wanita yang pandai bersyukur. Jadilah Ahli Surga…. Wallahu’alam…..

»»  READMORE...

Hati-hati..!! Ali Hasan Al-Halabi menyebar pemikiran Murji'ah yang Sesat

FATWA LAJNAH DAIMAH TENTANG BUKU KARYA ALI HASAN AL-HALABI..

Lembaga tetap dalam berfatwa dengan pimpinan Syaikh yang mulia : Abdul Aziz Alus Syaikh Hafizhahullah Ta’ala

الحمد لله وحده والصلاة والسلام على من لا نبي بعده . . وبعد :

Sesungguhnya lembaga tetap untuk pembahasan ilmiah dan fatwa telah menelaah apa yang ditujukan kepada mufti yang mulia dari sebagian penasehat berupa beberapa permohonan fatwa yang terkait amanah umum bagi lembaga para ulama besar,nomor : 2928,2929, tanggal : 13-5-1421 H, dan nomor : 2929 dan tanggal 13-5- 1421 H, tentang keadaan dua buah kitab yang berjudul “Ath-Tahdzir min fitnah at-takfir” dan “Shaihatu nadziir”, penyusun dua kitab tersebut: Ali Hasan Al-Halabi, bahwasanya kedua kitab itu mengajak kepada mazhab murji’ah, yang menyatakan bahwa amalan bukan syarat sahnya iman, lalu dia menisbatkan hal itu kepada Ahlus sunnah wal jama’ah. Dia menyandarkan dalam dua kitab ini pada penukilan-penukilan dari Syaikhul islam Ibnu Taimiyah dan Al-Hafizh Ibnu Katsir dan yang lainnya -semoga Allah merahmati mereka semua-.

Karena kehendak para penasehat untuk menjelaskan kandungan yang terdapat didalam dua kitab ini agar para pembaca dapat mengetahui antara yang haq dan yang batil .dan seterusnya.

Setelah Lajnah mempelajari dua kitab tersebut, dan menelaah keduanya, maka jelaslah bagi lajnah bahwa kitab “At-tahdzir min fitnah at-takfir” tulisan Ali Hasan Al-Halabi pada apa yang dia sandarkan kepada ucapan para ulama dalam muqaddimah-nya dan catatan kakinya mengandung hal berikut:

Pertama : Penulisnya membangun kitab ini diatas mazhab murji’ah yang bid’ah lagi batil, yang membatasi kekafiran hanya pada kufur juhud (kufur pengingkaran) dan kufur takdzib (kufur karena mendustakan) dan istihlal qalbi (menghalalkan apa yang diharamkan dengan hatinya,pen), sebagaimana yang tersebut di hal:6, foot note ke:2, dan hal:22. Ini menyelisihi aqidah ahlus sunnah wal-jama’ah bahwa kekafiran bisa terjadi melalui ucapan, perbuatan, dan keragu- raguan.

Kedua : Merubah penukilan dari Ibnu Katsir rahimahullah Ta’ala dalam Al-Bidayah wan-Nihayah: 13/118, dimana dia menyebutkan pada foot note-nya di halaman: 15 menukil dari Ibnu Katsir “bahwa Jengis khan mengklaim bahwa hukum “al-yasiq” berasal dari sisi Allah dan bahwa ini yang menjadi sebab kafirnya mereka (bangsa Tatar,pen)”. Tatkala merujuk ke sumber rujukan yang dimaksud tidak ditemukan apa yang dinisbatkannya kepada Ibnu Katsir –rahimahullah Ta’ala-.

Ketiga : Mengada-ada atas nama Syaikhul islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah Ta’ala- pada hal: 17- 18, dimana penyusun kitab tersebut menisbatkan kepada Beliau “bahwa hukum yang diganti tidak menunjukkan kekafiran menurut Syaikhul Islam kecuali jika disertai pengetahuan dan keyakinan hati, dan menganggapnya sebagai sesuatu yang halal. Ini semata-mata mengada-ada atas nama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah Ta’ala- sebab Beliau (syaikhul Islam,pen) adalah penyebar mazhab salaf Ahlus sunnah waljama’ah dan prinsip mereka, sebagaimana yang telah disebutkan, sedangkan ini hanyalah merupakan mazhab murji’ah.

Keempat : Merubah maksud perkataan 'Allamah yang mulia: Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah Ta’ala dalam risalahnya yang berjudul “Tahkiim al-qawaaniin al-wadh’iyyah”. Dimana penyusun buku tersebut menyatakan bahwa Syaikh mensyaratkan penghalalan dalam hatinya, padahal ucapan Syaikh sangat jelas seperti jelasnya matahari dalam risalah tersebut diatas aqidah ahlus sunnah wal-jama’ah.

Kelima : Memberi komentar terhadap ucapan para ulama yang dia sebutkan dengan membawa ucapan mereka kepada sesuatu yang bukan maknanya,seperti yang terdapat di halaman: 108, foot note:1, hal:109 foot note:21, hal:110 foot note:2.

Keenam : Sebagaimana didalam kitab ini juga menampakan sikap meremehkan permasalahan berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, khususnya pada halaman: 5 foot note:1, dengan alasan bahwa perhatian untuk memurnikan tauhid dalam permasalahan ini menyerupai Syi’ah Rafidhah, dan ini merupakan kesalahan fatal.

Ketujuh : Menelaah risalah yang kedua dengan judul “Shaihatu nadziir”, maka ditemukan bahwa kitab ini bersandar kepada kitab yang telah disebutkan, dan keadaan keduanya sebagaimana yang telah disebutkan.

Maka sesungguhnya Lajnah Daaimah melihat bahwa kedua kitab ini: tidak boleh dicetak, tidak boleh disebarkan, dan tidak boleh diedarkan disebabkan karena pada keduanya terdapat kebatilan dan perubahan makna, dan kami menasehati penulis kedua kitab tersebut untuk bertaqwa kepada Allah pada dirinya dan pada kaum muslimin, terkhusus para pemuda mereka, dan hendaknya bersungguh- sungguh dalam memperoleh ilmu syar’I melalui tangan para ulama yang dipercaya ilmunya dan baik aqidahnya. Sebab ilmu merupakan amanah dan tidak boleh disebarkan kecuali yang sesuai dengan al-kitab dan as-sunnah.

Hendaknya dia meninggalkan berbagai pemikiran ini dan cara-cara penipuan dalam merubah makna ucapan para ulama, sebagaimana yang diketahui bahwa kembali kepada kebenaran merupakan keutamaan dan kemuliaan bagi seorang muslim. Semoga Allah memberi taufik.

وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين .

Penulis: Lajnah Daaimah

Lajnah Daaimah untuk pembahasan ilmiah dan fatwa

Pimpinan : Abdul Aziz bin Abdillah bin Muhammad Alus Syaikh Hafidzahullah

Anggota : Saleh bin Fauzan Al-Fauzan Hafidzahullah

Anggota : Bakr bin Abdillah Abu Zaid Hafidzahullah

Anggota : Abdullah bin Abdurrahman Al-Ghudayyaan Hafidzahullah


Berikut naskahnya dalam bahasa Arab :

اللجنة الدائمة للإفتاء برئاسة سماحة الشيخ عبد العزيز آل الشيخ حفظه الله

الحمد لله وحده والصلاة والسلام على من لا نبي بعده . . وبعد :

فإن اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء اطلعت على ما ورد إلى سماحة المفتي العام من بعض الناصحين من إستفتاآت مقيدة بالأمانة العامة لهيئة كبار العلماء برقم : ( 2928 ) ، ( 2929 ) بتاريخ : 13 / 5 / 1421 هـ. ورقم ( 2929 ) وتاريخ 13 / 5 / 1421 هـ. بشأن كتابي ( التحذير من فتنة التكفير ) ، ( صيحة نذير ) لجامعهما / علي حسن الحلبي ، وأنهما يدعوان إلى مذهب الإرجاء ، من أن العمل ليس شرط صحة في الإيمان . وينسب ذلك إلى أهل السنّة والجماعة ، ويبني هذين الكتابين على نقول لشيخ الإسلام ابن تيمية والحافظ بن كثير وغيرهما رحم الله الجميع .

ورغبة الناصحين بيان ما في هذين الكتابين ليعرف القراء الحق من الباطل . . الخ . .

وبعد دراسة اللجنة للكتابين المذكورين ، والإطلاع عليهما تبين للجنة أن كتاب :

(التحذير من فتنة التكفير ) جمع / علي حسن الحلبي فيما أضافه إلى كلام العلماء في مقدمته وحواشيه يحتوي على ما يأتي:

1- بناه مؤلفه على مذهب المرجئة البدعي الباطل ، الذين يحصرون الكفر بكفر الجحود والتكذيب والاستحلال القلبي ، كما في ص / 6 حاشية /2 وص/22 ، وهذا خلاف ما عليه أهل السنة والجماعة: من أن الكفر يكون بالاعتقاد وبالقول وبالفعل وبالشك.

2- تحريفه في النقل عن ابن كثير - رحمه الله تعالى - في: ( البداية والنهاية: 13 / 118 ) حيث ذكر في حاشيته ص / 15 نقلاً عن ابن كثير: ( أن جنكيز خان ادعى في الياسق أنه من عند الله وأن هذا هو سبب كفرهم ) ،وعند الـرجوع إلى الـموضع المذكور لم يوجد فيه ما نسبه إلى ابـن كثير - رحمه الله تعالى - .

3- تقوله على شيخ الإسلام ابن تيمية - رحمه الله تعالى - في ص / 17 - 18 إذ نسب إليه جامع الكتاب المذكور: أن الحكم المبدل لا يكون عند شيخ الإسلام كفراً إلا إذا كان عن معرفة واعتقاد واستحلال. وهذا محض تقول على شيخ الإسلام ابن تيمية - رحمه الله تعالى - فهو ناشر مذهب السلف أهل السنّة والجماعة ومذهبهم ، كما تقدم وهذا إنما هو مذهب المرجئة.

4- تحريفه لمراد سماحة العلامة الشيخ / محمدبن إبراهيم آل شيخ - رحمه الله تعالى - في رسالته: تحكيم القوانين الوضعية. إذ زعم جامع الكتاب المذكور: أن الشيخ يشترط الاستحلال القلبي ، مع أن كلام الشيخ واضح وضوح الشمس في رسالته المذكورة على جادة أهل السنة والجماعة.

5- تعليقه على كلام من ذكر من أهل العلم بتحميل كلامهم مالا يحتمل ، كما في الصفحات 108 حاشية / 1، 109 حاشية / 21 ، 110 حاشية / 2.

6- كما أن في الكتاب التهوين من الحكم بغيرما أنزل الله ، وبخاصة في ص / 5 ح / 1 ، بدعوى أن العناية بتحقيق التوحيد في هذه المسألة فيه مشابهة للشيعة - الرافضة - وهذا غلط شنيع.

7- وبالإطلاع على الرسالة الثانية ( صيحة نذير ) وُجد أنها كمُساند لما في الكتاب المذكور - وحالهكما ذُكر -.

فإن اللجنة الدائمة ترى أن هذين الكتابين: لا يجوز طبعهما ولانشرهما ولا تداولهما لما فيهما من الباطل والتحريف. وننصح كاتبهما أن يتقي الله فينفسه وفي المسلمين ، وبخاصة شبابهم .

وأن يجتهد في تحصيل العلم الشرعي على أيدي العلماء الموثوق بعلمهم وحُسن معتقدهم. وأن العلم أمانة لا يجوز نشره إلا على وفق الكتاب والسنّة.

وأن يقلع عن مثل هذه الآراء والمسلك المزري في تحريف كلام أهل العلم ، ومعلوم أن الرجوع إلى الحق فضيلة وشرف للمسلم. والله الموفق.

وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين .

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء .

عضو : عبد الله بن عبد الرحمن الغديان .

عضو: بكر بن عبد الله أبو زيد .

عضو: صالح بن فوزان الفوزان .

الرئيس : عبد العزيز بن عبد الله بن محمد آل الشيخ .
Copy-Paste kode berikut di bawah FATWA LAJNAH DAIMAH TENTANG BUKU KARYA ALI HASAN AL-HALABI..

Lembaga tetap dalam berfatwa dengan pimpinan Syaikh yang mulia : Abdul Aziz Alus Syaikh Hafizhahullah Ta’ala

الحمد لله وحده والصلاة والسلام على من لا نبي بعده . . وبعد :

Sesungguhnya lembaga tetap untuk pembahasan ilmiah dan fatwa telah menelaah apa yang ditujukan kepada mufti yang mulia dari sebagian penasehat berupa beberapa permohonan fatwa yang terkait amanah umum bagi lembaga para ulama besar,nomor : 2928,2929, tanggal : 13-5-1421 H, dan nomor : 2929 dan tanggal 13-5- 1421 H, tentang keadaan dua buah kitab yang berjudul “Ath-Tahdzir min fitnah at-takfir” dan “Shaihatu nadziir”, penyusun dua kitab tersebut: Ali Hasan Al-Halabi, bahwasanya kedua kitab itu mengajak kepada mazhab murji’ah, yang menyatakan bahwa amalan bukan syarat sahnya iman, lalu dia menisbatkan hal itu kepada Ahlus sunnah wal jama’ah. Dia menyandarkan dalam dua kitab ini pada penukilan-penukilan dari Syaikhul islam Ibnu Taimiyah dan Al-Hafizh Ibnu Katsir dan yang lainnya -semoga Allah merahmati mereka semua-.

Karena kehendak para penasehat untuk menjelaskan kandungan yang terdapat didalam dua kitab ini agar para pembaca dapat mengetahui antara yang haq dan yang batil .dan seterusnya.

Setelah Lajnah mempelajari dua kitab tersebut, dan menelaah keduanya, maka jelaslah bagi lajnah bahwa kitab “At-tahdzir min fitnah at-takfir” tulisan Ali Hasan Al-Halabi pada apa yang dia sandarkan kepada ucapan para ulama dalam muqaddimah-nya dan catatan kakinya mengandung hal berikut:

Pertama : Penulisnya membangun kitab ini diatas mazhab murji’ah yang bid’ah lagi batil, yang membatasi kekafiran hanya pada kufur juhud (kufur pengingkaran) dan kufur takdzib (kufur karena mendustakan) dan istihlal qalbi (menghalalkan apa yang diharamkan dengan hatinya,pen), sebagaimana yang tersebut di hal:6, foot note ke:2, dan hal:22. Ini menyelisihi aqidah ahlus sunnah wal-jama’ah bahwa kekafiran bisa terjadi melalui ucapan, perbuatan, dan keragu- raguan.

Kedua : Merubah penukilan dari Ibnu Katsir rahimahullah Ta’ala dalam Al-Bidayah wan-Nihayah: 13/118, dimana dia menyebutkan pada foot note-nya di halaman: 15 menukil dari Ibnu Katsir “bahwa Jengis khan mengklaim bahwa hukum “al-yasiq” berasal dari sisi Allah dan bahwa ini yang menjadi sebab kafirnya mereka (bangsa Tatar,pen)”. Tatkala merujuk ke sumber rujukan yang dimaksud tidak ditemukan apa yang dinisbatkannya kepada Ibnu Katsir –rahimahullah Ta’ala-.

Ketiga : Mengada-ada atas nama Syaikhul islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah Ta’ala- pada hal: 17- 18, dimana penyusun kitab tersebut menisbatkan kepada Beliau “bahwa hukum yang diganti tidak menunjukkan kekafiran menurut Syaikhul Islam kecuali jika disertai pengetahuan dan keyakinan hati, dan menganggapnya sebagai sesuatu yang halal. Ini semata-mata mengada-ada atas nama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah Ta’ala- sebab Beliau (syaikhul Islam,pen) adalah penyebar mazhab salaf Ahlus sunnah waljama’ah dan prinsip mereka, sebagaimana yang telah disebutkan, sedangkan ini hanyalah merupakan mazhab murji’ah.

Keempat : Merubah maksud perkataan 'Allamah yang mulia: Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah Ta’ala dalam risalahnya yang berjudul “Tahkiim al-qawaaniin al-wadh’iyyah”. Dimana penyusun buku tersebut menyatakan bahwa Syaikh mensyaratkan penghalalan dalam hatinya, padahal ucapan Syaikh sangat jelas seperti jelasnya matahari dalam risalah tersebut diatas aqidah ahlus sunnah wal-jama’ah.

Kelima : Memberi komentar terhadap ucapan para ulama yang dia sebutkan dengan membawa ucapan mereka kepada sesuatu yang bukan maknanya,seperti yang terdapat di halaman: 108, foot note:1, hal:109 foot note:21, hal:110 foot note:2.

Keenam : Sebagaimana didalam kitab ini juga menampakan sikap meremehkan permasalahan berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, khususnya pada halaman: 5 foot note:1, dengan alasan bahwa perhatian untuk memurnikan tauhid dalam permasalahan ini menyerupai Syi’ah Rafidhah, dan ini merupakan kesalahan fatal.

Ketujuh : Menelaah risalah yang kedua dengan judul “Shaihatu nadziir”, maka ditemukan bahwa kitab ini bersandar kepada kitab yang telah disebutkan, dan keadaan keduanya sebagaimana yang telah disebutkan.

Maka sesungguhnya Lajnah Daaimah melihat bahwa kedua kitab ini: tidak boleh dicetak, tidak boleh disebarkan, dan tidak boleh diedarkan disebabkan karena pada keduanya terdapat kebatilan dan perubahan makna, dan kami menasehati penulis kedua kitab tersebut untuk bertaqwa kepada Allah pada dirinya dan pada kaum muslimin, terkhusus para pemuda mereka, dan hendaknya bersungguh- sungguh dalam memperoleh ilmu syar’I melalui tangan para ulama yang dipercaya ilmunya dan baik aqidahnya. Sebab ilmu merupakan amanah dan tidak boleh disebarkan kecuali yang sesuai dengan al-kitab dan as-sunnah.

Hendaknya dia meninggalkan berbagai pemikiran ini dan cara-cara penipuan dalam merubah makna ucapan para ulama, sebagaimana yang diketahui bahwa kembali kepada kebenaran merupakan keutamaan dan kemuliaan bagi seorang muslim. Semoga Allah memberi taufik.

وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين .

Penulis: Lajnah Daaimah

Lajnah Daaimah untuk pembahasan ilmiah dan fatwa

Pimpinan : Abdul Aziz bin Abdillah bin Muhammad Alus Syaikh Hafidzahullah

Anggota : Saleh bin Fauzan Al-Fauzan Hafidzahullah

Anggota : Bakr bin Abdillah Abu Zaid Hafidzahullah

Anggota : Abdullah bin Abdurrahman Al-Ghudayyaan Hafidzahullah


Berikut naskahnya dalam bahasa Arab :

اللجنة الدائمة للإفتاء برئاسة سماحة الشيخ عبد العزيز آل الشيخ حفظه الله

الحمد لله وحده والصلاة والسلام على من لا نبي بعده . . وبعد :

فإن اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء اطلعت على ما ورد إلى سماحة المفتي العام من بعض الناصحين من إستفتاآت مقيدة بالأمانة العامة لهيئة كبار العلماء برقم : ( 2928 ) ، ( 2929 ) بتاريخ : 13 / 5 / 1421 هـ. ورقم ( 2929 ) وتاريخ 13 / 5 / 1421 هـ. بشأن كتابي ( التحذير من فتنة التكفير ) ، ( صيحة نذير ) لجامعهما / علي حسن الحلبي ، وأنهما يدعوان إلى مذهب الإرجاء ، من أن العمل ليس شرط صحة في الإيمان . وينسب ذلك إلى أهل السنّة والجماعة ، ويبني هذين الكتابين على نقول لشيخ الإسلام ابن تيمية والحافظ بن كثير وغيرهما رحم الله الجميع .

ورغبة الناصحين بيان ما في هذين الكتابين ليعرف القراء الحق من الباطل . . الخ . .

وبعد دراسة اللجنة للكتابين المذكورين ، والإطلاع عليهما تبين للجنة أن كتاب :

(التحذير من فتنة التكفير ) جمع / علي حسن الحلبي فيما أضافه إلى كلام العلماء في مقدمته وحواشيه يحتوي على ما يأتي:

1- بناه مؤلفه على مذهب المرجئة البدعي الباطل ، الذين يحصرون الكفر بكفر الجحود والتكذيب والاستحلال القلبي ، كما في ص / 6 حاشية /2 وص/22 ، وهذا خلاف ما عليه أهل السنة والجماعة: من أن الكفر يكون بالاعتقاد وبالقول وبالفعل وبالشك.

2- تحريفه في النقل عن ابن كثير - رحمه الله تعالى - في: ( البداية والنهاية: 13 / 118 ) حيث ذكر في حاشيته ص / 15 نقلاً عن ابن كثير: ( أن جنكيز خان ادعى في الياسق أنه من عند الله وأن هذا هو سبب كفرهم ) ،وعند الـرجوع إلى الـموضع المذكور لم يوجد فيه ما نسبه إلى ابـن كثير - رحمه الله تعالى - .

3- تقوله على شيخ الإسلام ابن تيمية - رحمه الله تعالى - في ص / 17 - 18 إذ نسب إليه جامع الكتاب المذكور: أن الحكم المبدل لا يكون عند شيخ الإسلام كفراً إلا إذا كان عن معرفة واعتقاد واستحلال. وهذا محض تقول على شيخ الإسلام ابن تيمية - رحمه الله تعالى - فهو ناشر مذهب السلف أهل السنّة والجماعة ومذهبهم ، كما تقدم وهذا إنما هو مذهب المرجئة.

4- تحريفه لمراد سماحة العلامة الشيخ / محمدبن إبراهيم آل شيخ - رحمه الله تعالى - في رسالته: تحكيم القوانين الوضعية. إذ زعم جامع الكتاب المذكور: أن الشيخ يشترط الاستحلال القلبي ، مع أن كلام الشيخ واضح وضوح الشمس في رسالته المذكورة على جادة أهل السنة والجماعة.

5- تعليقه على كلام من ذكر من أهل العلم بتحميل كلامهم مالا يحتمل ، كما في الصفحات 108 حاشية / 1، 109 حاشية / 21 ، 110 حاشية / 2.

6- كما أن في الكتاب التهوين من الحكم بغيرما أنزل الله ، وبخاصة في ص / 5 ح / 1 ، بدعوى أن العناية بتحقيق التوحيد في هذه المسألة فيه مشابهة للشيعة - الرافضة - وهذا غلط شنيع.

7- وبالإطلاع على الرسالة الثانية ( صيحة نذير ) وُجد أنها كمُساند لما في الكتاب المذكور - وحالهكما ذُكر -.

فإن اللجنة الدائمة ترى أن هذين الكتابين: لا يجوز طبعهما ولانشرهما ولا تداولهما لما فيهما من الباطل والتحريف. وننصح كاتبهما أن يتقي الله فينفسه وفي المسلمين ، وبخاصة شبابهم .

وأن يجتهد في تحصيل العلم الشرعي على أيدي العلماء الموثوق بعلمهم وحُسن معتقدهم. وأن العلم أمانة لا يجوز نشره إلا على وفق الكتاب والسنّة.

وأن يقلع عن مثل هذه الآراء والمسلك المزري في تحريف كلام أهل العلم ، ومعلوم أن الرجوع إلى الحق فضيلة وشرف للمسلم. والله الموفق.

وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين .

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء .

عضو : عبد الله بن عبد الرحمن الغديان .

عضو: بكر بن عبد الله أبو زيد .

عضو: صالح بن فوزان الفوزان .

الرئيس : عبد العزيز بن عبد الله بن محمد آل الشيخ .
»»  READMORE...

Narasumber Acara Faforit FAJRI FM 99.3 Mhz, Call Sign PM3FIE


Saat ini radio FAJRI memiliki 19 Narasumber yang mengisi kajian Pagi, Sore dan Malam. Inilah beberapa namanya:

DR. Muhammad Sarbini, M.H.I.
Mengisi Kajian Fiqih, Setiap Malam Jum’at, Pukul 19.30 -21.30 WIB.
Disiarkan Langsung dari Masjid Raya HASMI.

Abu ‘Aisyah Rahendra Maya, S.Th.I., M.Pd.I.
Mengisi Kajian Wawasan Islam (Tsaqofah Islamiyah), Setiap Selasa Malam, Pukul 20.00 -21.30 WIB.

‘Ali Maulida, S.Sos.I., M.Pd.I.
Mengisi Kajian Rubrik Akhlaq, Setiap Rabu Pagi, 06.30-07.30 WIB

Hudan Dimyati Ahmad, S.Sos.I., M.Pd.I.
Mengisi Kajian al-Gozwul Fikri (Perang Pemikiran), Setiap Rabu Malam, Pukul 20.00-21.30 WIB

Muhammad Hidayat Ginanjar, M.Pd.I.
Mengisi Kajian Tarbiyatul Aulad (Pendidikan Anak) Setiap Minggu Pagi, Pukul 05.30-06.30 WIB.

Fachri Fachrudin, S.H.I., M.E.I.
Mengisi Kajian Menata Hati, Setiap Selasa Sore, Pukul 16.00-17.00 WIB.

Ir. Nur Sukma
Beliau adalah Presiden Direktur PT. Gaswara Group. Mengisi Rubrik Usaha Islami, Hari Ahad Sore, 16.00-17.00 WIB.

Abu Jundi Saifudin, S.Pd.I.
Mengisi Kajian di Rubrik Dakwah, Setiap Malam Minggu, Pukul 20.00-21.30 WIB.
Abu Hanzolah ‘Arifin, S.H.I.
Mengisi Kajian Fiqih Muamalah, Setiap Jum’at Pagi, Pukul 05.30-06.30 WIB.

Ade ‘Abdul Qohar, S.Pd.I.
Mengisi Kajian Motivasi Islami, Setiap Sabtu Pagi, Pukul 05.30-06.30 WIB.

‘Abdul Malik Sukirman
Mengisi Kajian Ahlussunnah wal Jama’ah, Setiap Malam Senin, Pukul 09.45-21.30 WIB. Disiarkan Langsung dari Masjid Raya HASMI

‘Azzam, S.Th.I.
Mengisi Kajian tentang Pemuda dan M ahasiswa, Setiap Sabtu Sore, Pukul 16.00-17.00 WIB.
Herman Saptaji, S.Th.I.
Mengisi Kajian Kisah-Kisah dalam al-Qur’an, Setiap Senin Pagi Pukul 05.30 -06.30 WIB.

Eka Sakti Habibulloh, Lc.
Mengisi Kajian Keluarga Sakinah, Setiap Rabu Sore, Pukul 16.00-17.00 WIB.

Ibrohim Bafadhol, Lc.
Mengisi Kajian ‘Aqidah, Setiap Senin Sore, Pukul 16.00-17.00 WIB.

Ahmad Nur Rifa’I, Lc.
Mengisi Kajian Tafsir ayat-ayat Hukum, Setiap Senin Malam, Pukul 20.00- 21.30 WIB.
Solahudin, Lc.
Mengisi Kajian Muslimah, Setiap Jum’at Malam, Pukul 20.00 -21.30 WIB.

Rudi ‘Abdurrohman, Lc.
Mengisi Kajian Hadits Riyadhussolihin, Setiap Kamis Pagi, Pukul 05.30-06.30 WIB.

Hawari, Lc.
Mengisi Kajian Tafsir Maudhu’i, Setiap Selasa Pagi, Pukul 05.30-06.30 WIB.

Copy-Paste kode berikut di bawah
Saat ini radio FAJRI memiliki 19 Narasumber yang mengisi kajian Pagi, Sore dan Malam. Inilah beberapa namanya:

DR. Muhammad Sarbini, M.H.I.
Mengisi Kajian Fiqih, Setiap Malam Jum’at, Pukul 19.30 -21.30 WIB.
Disiarkan Langsung dari Masjid Raya HASMI.

Abu ‘Aisyah Rahendra Maya, S.Th.I., M.Pd.I.
Mengisi Kajian Wawasan Islam (Tsaqofah Islamiyah), Setiap Selasa Malam, Pukul 20.00 -21.30 WIB.

‘Ali Maulida, S.Sos.I., M.Pd.I.
Mengisi Kajian Rubrik Akhlaq, Setiap Rabu Pagi, 06.30-07.30 WIB

Hudan Dimyati Ahmad, S.Sos.I., M.Pd.I.
Mengisi Kajian al-Gozwul Fikri (Perang Pemikiran), Setiap Rabu Malam, Pukul 20.00-21.30 WIB

Muhammad Hidayat Ginanjar, M.Pd.I.
Mengisi Kajian Tarbiyatul Aulad (Pendidikan Anak) Setiap Minggu Pagi, Pukul 05.30-06.30 WIB.

Fachri Fachrudin, S.H.I., M.E.I.
Mengisi Kajian Menata Hati, Setiap Selasa Sore, Pukul 16.00-17.00 WIB.

Ir. Nur Sukma
Beliau adalah Presiden Direktur PT. Gaswara Group. Mengisi Rubrik Usaha Islami, Hari Ahad Sore, 16.00-17.00 WIB.

Abu Jundi Saifudin, S.Pd.I.
Mengisi Kajian di Rubrik Dakwah, Setiap Malam Minggu, Pukul 20.00-21.30 WIB.
Abu Hanzolah ‘Arifin, S.H.I.
Mengisi Kajian Fiqih Muamalah, Setiap Jum’at Pagi, Pukul 05.30-06.30 WIB.

Ade ‘Abdul Qohar, S.Pd.I.
Mengisi Kajian Motivasi Islami, Setiap Sabtu Pagi, Pukul 05.30-06.30 WIB.

‘Abdul Malik Sukirman
Mengisi Kajian Ahlussunnah wal Jama’ah, Setiap Malam Senin, Pukul 09.45-21.30 WIB. Disiarkan Langsung dari Masjid Raya HASMI

‘Azzam, S.Th.I.
Mengisi Kajian tentang Pemuda dan M ahasiswa, Setiap Sabtu Sore, Pukul 16.00-17.00 WIB.
Herman Saptaji, S.Th.I.
Mengisi Kajian Kisah-Kisah dalam al-Qur’an, Setiap Senin Pagi Pukul 05.30 -06.30 WIB.

Eka Sakti Habibulloh, Lc.
Mengisi Kajian Keluarga Sakinah, Setiap Rabu Sore, Pukul 16.00-17.00 WIB.

Ibrohim Bafadhol, Lc.
Mengisi Kajian ‘Aqidah, Setiap Senin Sore, Pukul 16.00-17.00 WIB.

Ahmad Nur Rifa’I, Lc.
Mengisi Kajian Tafsir ayat-ayat Hukum, Setiap Senin Malam, Pukul 20.00- 21.30 WIB.
Solahudin, Lc.
Mengisi Kajian Muslimah, Setiap Jum’at Malam, Pukul 20.00 -21.30 WIB.

Rudi ‘Abdurrohman, Lc.
Mengisi Kajian Hadits Riyadhussolihin, Setiap Kamis Pagi, Pukul 05.30-06.30 WIB.

Hawari, Lc.
Mengisi Kajian Tafsir Maudhu’i, Setiap Selasa Pagi, Pukul 05.30-06.30 WIB.

»»  READMORE...

Sholat Idul Adha 1432 H



Hadirilah Solat Idul Adha 1432 H
Tanggal : 10 Dzulhijjah 1432 H
Waktu : Pukul 06.30 WIB sampai Selesai
Khotib : DR. Muhammad Sarbini, M.H.I. (Ketua DPP HASMI)
Tempat : Lapangan Kantor Pusat HASMI
Jl. Raya Purnama RT. 05/01 Sukamantri, Tamansari, Kab. Bogor
Cp. Abu Nafisah : 0821 2265 1199

Ajak Serta Keluarga Anda Copy-Paste kode berikut di bawah

Hadirilah Solat Idul Adha 1432 H
Tanggal : 10 Dzulhijjah 1432 H
Waktu : Pukul 06.30 WIB sampai Selesai
Khotib : DR. Muhammad Sarbini, M.H.I. (Ketua DPP HASMI)
Tempat : Lapangan Kantor Pusat HASMI
Jl. Raya Purnama RT. 05/01 Sukamantri, Tamansari, Kab. Bogor
Cp. Abu Nafisah : 0821 2265 1199

Ajak Serta Keluarga Anda
»»  READMORE...
 
Powered By Blogger | Portal Design By Trik-tips Blog © 2009 | Resolution: 1024x768px | Best View: Firefox | Top