Coklat, kado, dan souvenir asalnya halal untuk dimakan, dipakai dan halal juga untuk dijual. Hukumnya Boleh , jika memang hal itu dilakukan sebagai sesuatu yang rutin tanpa maksud apapun, atau sekedar mencari rezeki. Namun jual beli tersebut jadi terlarang jika barang-barang tersebut digunakan untuk tujuan yang haram seperti untuk perayaan valentine , perayaan ulang tahun dan perayaan lainnya yang tidak ada tuntunan dalam Islam, termasuk juga perayaan natal atau tahun baru . Sebab, amal perbuatan apapun itu akan dihukumi tergantung niatnya, dalam sebuah hadits Rosululloh bersabda : إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ "Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung pada niatnya.." (HR. Bukhori Muslim) Jika niat berjualan coklat dan kado atau semisalnya bahkan bertujuan memfasilitasi muda-mudi dalam bermaksiat, maka hukumnya haram. Alloh berfirman : وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam