Skip to main content

Tahapan Hukum Jihad

Hukum jihad telah datang secara bertahap menurut hikmah Allah dan kehendak-Nya. Kita tidak tahu secara pasti apakah hikmah penahapan itu. Tetapi yang jelas menurut pandangan manusia dan istinbath para ulama, kita dapati hubungan yang erat antara penahapan dengan perbedaaan kondisi yang ada antara satu tahap dengan lainnya.

Tahap Pertama :

Pada tahap ini yang pada umumnya adalah marhalah Makkiyah, Rasulullah melarang para shahabatnya untuk berjihad. Dengan kata lain, jihad diharamkan :


“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka :Tahanlah tangan kalian (dari berperang), dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat! Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari takutnya.

Mereka berkata : Ya Rabb kami mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami. Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami beberapa wqktu lagi. Katakanlah : Kesenangan di dunia hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa dan kalian tidak akan dianiaya sedikitpun” (Qs. An-Nisaa’ [4]:77)

“Dan tidak Kami menciptakan langit dan bumi dan apa yang di antara keduanya, melainkan dengan benar-benar. Dan sesungguhnya saat (kiamat) itu pasti akan datang, maka maafkanlah (mereka) dengan cara yang baik” (Qs. Al-Hijr [15]:85)
Ketika para shahabat berkata :


“Sewaktu kami masih musyrikin kami dalam berada kejayaan. Dan ketika kami telah beriman, kami malah menjadi hina dan rendah”
Maka Rasulullah bersabda :


“Aku diperintahkan untuk berdamai, janglah kalian memerangi” (HR. An-Nasa’i, Al-Baihaqi dan Al-Hakim dalam Mustadarak atas syarat Al-Bukhari serta disetujui oleh Adz-Dzahabi)
Dalam sebuah hadits shahih pada Al-Musnad Imam Ahmad disebutkan bahwa Ahlul Yatsrib (setelah masuk Islam) meminta izin kepada Rasulullah untuk menyerang kaum musyrikin yang ada di Mina’ (waktu haji), maka Rasulullah bersabda :
“Aku tidak diperintahkan berbuat demikain”
……………
“Katakanlah kepada orang-ornag yang beriman hendaklah mereka memaafkan orang-orang ynag tiada takut akan hari-hari Allah karena Dia akan membalas sesuatu kaum terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (Qs. Al-Jaatsiyah [45]:14)
……………
“Ikutilah apa yang telah diwahyukan kepadamu dari Rabbmu; tidak ada Ilah selain Dia; dan berpalinglah dari orang-orang musyrik”(Qs. Al-Ana’am [6]:106)


Tahap Kedua :


Pada tahap ini jihad tidak dilarang dan tidak diperintahkan, tetapi hanya diizinkan.

“Sesungguhnya Allah memberla orang-orang yang telah beriman. Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari nikmat; telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena seseungguhnya mereka telah dianiaya.

Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (Yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali mereka telah berkata : Rabb kami hanyalah Allah.

Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan mesjid-mesjid, yang didalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Perkasa”. (Qs. Al-Hajj [22]:38-40)
Untuk menyimak perkataan-perkataan salaf tentang ayat ini, bisa disimak pada tafsir Ibnu Katsir.



Tahap Ketiga :


Pada tahap ini jihad diwajibkan hanya untuk orang-orang yang memerangi kaum muslimin saja. “Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada suatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai) atau orang-orang yang datang kepada kamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu dan memerangi kaumnya. Kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kamu ,lalu pastilahlah mereka memerangimu.

Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk melawan dan membunuh) mereka. Kelak kamu akan dapati (golongan-golongan) yang lain, yang bermaksud supaya mereka aman daripada kamu dan aman (pula) dari kaumnya.

Setiap mereka diajak kembali kepada fitnah (syirik), mereka terjun ke dalamnya. Karena itu jika mereka tidak membiarkan kamu dan (tidak) mau mengemukakan perdamaian kepadamu, serta (tidak) menahan tangan mereka (dari memerangimu), maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka dimana saja kamu menemui mereka, merekalah orang-orang yang kami berikan kepadamu alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh mereka)
(Qs. An-Nisaa’ [4]:90-91)

Tahap Keempat :

Di tahap ini jihad telah mewajibkan untuk memerangi semua orang-orang kafir secara umum sampai mereka beriman atau membayar jizyah secara terhina. Marhalah ini dimulai empat bulan setelah haji tahun kesembilan hijriyah.


“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Qs. At-Taubah [9]:5)
…………….
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk” (Qs. At-Taubah [9]:29)


Untuk menyimak fakta-fakta salafush shalih tentang pembagian penahapan ini bisa dilihat dalam buku Ahamiyyah Al-Jihad yang disusun oleh Syaikh ‘Ali Al-‘Ulyani hal. 144-147. Di sini cukup kita hanya menukil perkataan Ibnu Taimiyyah dalam buku Al-Jawab Ash-Shahih Liman Baddla Din Al-Masih jilid 1 hal. 74 :


”Pada mulanya Rasulullah saw diperintahkan untuk menjihadi orang-orang kafir dengan lisannya dan bukan dengan tangannya. Mendakwahkan, menasehati, dan ber-jidal dengan mereka dengan cara yang sebaik-baiknya serta menjihadi mereka dengan Al-Qur’an, jihadan kabira. Allah berfirman dalam surat Al-Furqan (Makiyyah).


“Janganlah sekali-kali engkau taati orang-orang kafir itu dan jihadilah mereka dengan jihad yang besar (jihadan kabira)”. Ketika itu Beliau saw diperintahkan untuk tidak memerangi mereka, dikarenakan ketidaksanggupan dan ketidaksanggupan kaum muslimin untuk mengerjakan yang demikian. Kemudian, setelah beliau hijrah ke Madinah dan mempunyai pengikut-pengikut, diizinkanlah beliau untuk berjihad.



Ketika kaum muslimin telah menjadi kuat, mereka diperintakan memerangi orang-orang kafir yang memusuhi mereka dan tidak diperintahkan orang-orang yang tidak memusuhi mereka, karena kaum muslimin waktu itu tidak sanggup untuk memerangi seluruh orang-orang kafir. Ketika kota Mekkah telah dibebaskan dan peperangan dengan Quraisy serta raja-raja Arab sudah berhenti dan utusan-utusan Arab sudah masuk Islam, maka Allah pun memerintahkan kaum muslimin untuk memerangi semua orang-orang kafir, kecuali yang mempunyai perjanjian sementara. Sedangkan perjanjian yang tidak terbatas semuanya dibatalkan”.

Para ulama Islam dari masa salafush shalih sampai khalaf telah bersepakat bahwa setiap hukum dari keempat macam hukum jihad tadi harus diterapkan pada kondisi yang pantas. Bukan harus menerapkan hukum di masa lemah atau menerapkan hukum pertama di masa kekuatan dan kejayaan serta bukan juga yang satu telah membatalkan yang lain secara mutlak. (www.hasmi.org)

Comments

  1. Indonesia Belum saat nya jihad, saat ini dan di negri ini yang berlaku adalah tahapan pertama..yaitu jihad diharamkan..dan kaum muslimin harus bersabar

    ReplyDelete

Post a Comment

TULISAN PALING POPULER