Skip to main content

Menyucikan Mutanajjis

Pembaca yang budiman, kita berjumpa kembali dalam rubric fikih ringkas, dan Insya Allah pada kesempatan kali ini kami akan mencoba untuk membahas tentang bagaimana mensucikan benda-benda yang terkena najis atau disebut dengan mutanajjis. Dimana Mutanajjis adalah sesuatu yang suci lalu ia terkena najis. Jika najisnya dihilangkan, maka ia kembali suci dan najis memang harus dihilangkan.
Pembaca yang budiman, suci dari najis adalah syarat untuk melaksanakan ibadah, diantaranya adalah sholat, sehingga, jika najis tidak dibersihkan, maka boleh jadi sholat pun akan menjadi sia-sia.
Pembaca yang budiman, Ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk menyucikan benda-benda yang terkena najis, diantaranya adalah.
DENGAN MENGGUNAKAN AIR
Pembaca yang budiman, Air adalah alat bersuci terbaik, karena ia membersihkan, sehingga ia bisa mengangkat dzat najis dan hukumnya. Oleh karena itu, bersuci, termasuk dari najis, identik dengan air. Air bisa digunakan untuk beberapa hal berikut ini:
pertama, air Menyucikan tanah atau lantai yang terkena najis, jika najisnya cair, yaitu dengan cara mengguyurkan satu timba air kepadanya,adapun jika najis padat maka ia diangkat lalu tanah tersebut diguyur dengan air. hal ini sebagaimana Anas bin Malik berkata, “Seorang Arab Badui datang lalu dia kencing di salah satu sudut masjid lalu orang-orang menghardiknya tetapi Rasulullah saw melarang mereka. Ketika orang Badui tersebut menyelesaikan kencingnya, Nabi saw memerintahkan satu timba air dan ia disiramkan kepadanya.”(Muttafaq alaihi).
kedua, air juga dapat Menyucikan pakaian yang terkena najis, seperti darah haid dan kencing Bani Adam. Sebagaimana riwayat Dari Asma` binti Abu Bakar bahwa Nabi saw bersabda tentang darah haid yang terkena pakaian,

تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّى فِيْهِ .

“Kamu mengeriknya kemudian menguceknya dengan air kemudian membasuhnya kemudian gunakan untuk shalat.” (Muttafaq alaihi).
Jika pakaian terkena air kencing maka ia cukup dengan segenggam air dan ditumpahkan pada bagian yang terkena kencing, jika ia adalah kencing bayi laki-laki belum makan makanan, jika ia adalah kencing anak perempuan atau kencing orang dewasa maka ia harus dicuci dengan air.
Dari Abus Samh berkata, Rasulullah saw bersabda, “Dicuci karena kencing anak perempuan dan diperciki karena kencing anak laki-laki.” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa`i).
ketiga, air pun dapat menyucikan anggota badan yang terkena najis/ misalnya, madzi yakni dengan membasuhnya dengan air. Ali bin Abu Thalib berkata: Aku sering mengeluarkan madzi, aku malu bertanya kepada Nabi saw karena anaknya adalah istriku lalu aku menyuruh al-Miqdad bin al-Aswad. Lalu dia bertanya kepada Nabi saw, Nabi saw bersabda, “Hendaknya dia membasuh kelaminnya dan berwudhu.” (Muttafaq alaihi).
Pembaca yang budiman, akan tetapi Jika madzi terkena pakaian maka bagian yang terkena cukup dibasuh dengan segenggam air. , hal ini sebagaimana Sahal bin Hanif berkata, aku sering mendapatkan kesulitan karena madzi. Aku berkata, “Ya Rasulullah saw bagaimana dengan pakaianku yang terkena madzi?” Nabi saw menjawab, “Cukup bagimu mengambil satu genggam air lalu kamu menumpahkannya pada bagian yang menurutmu terkena madzi.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah. At-Tirmidzi berkata, “Hasan shahih.”).
keempat, air dapat menyucikan bejana yang dijilat anjing dengan menyucikan tujuh kali, salah satunya ditambah dengan tanah atau debu. Nabi saw bersabda, “Jika anjing minum dari bejana salah seorang dari kalian maka hendaknya dia mencuci tujuh kali salah satunya dengan tanah.” (Muttafaq alaihi dari Abu Hurairah).
Sebagian ulama mengkiaskan babi dengan anjing dan sebagian yang lain tidak, dan yang kedua ini yang rajih karena tidak dalil yang mewajibkan mencuci najis babi tujuh kali.
yang kelima, air juga dapat enyucikan kulit bangkai dengan cara menyamaknya. Caranya yaitu dengan merendam kulit dengan air untuk beberapa saat ditambah daun-daunan yang membantu melepaskan sisa-sisa daging yang menempel padanya seperti kulit delima, daun salam dan lain-lain atau dengan sabun, deterjen dan lain-lain. Setelah kulit bersih diangkat dibilas dan dikeringkan, ia telah suci. Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah saw bersabda,

إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ .
“Jika kulit bangkai itu disamak maka ia telah suci.” (HR. Muslim).

demikianlah Pembaca yang budiman, Dalam semua kondisi yang tadi kita sebutkan, maka air dapat kita gunakan untuk menyucikan, dan ini merupakan karunia dari Allah subhanahu Wata'ala kepada kita, khususnya di Indonesia, karena di sini kita tidak terlalu kesulitan untuk mendapatkan air. Dan ternyata Pembaca yang budiman, selain air, kita pun dapat menggunakan benda lainnya untuk bersuci, diantaranya adalah:

Batu, kayu, daun, kertas dan sebagainya.
Pembaca yang budiman, benda-benda seperti Ini dapat digunakan untuk istijmar yaitu bersuci diri selesai buang hajat, dalilnya adalah hadits riwayat Ibnu Mas’ud, ia berkata, “Nabi saw pergi buang hajat beliau memintaku mencari tiga batu.” (HR. Al-Bukhari).
Pembaca yang budiman, Hadits ini menetapkan bahwa tiga batu bisa dipakai untuk istijmar, selain batu, kayu dan sejenisnya dihukumi sama dengannya.
Selain itu, kita pun dapat memakai Tanah atau debu.
Ini digunakan untuk menghilangkan najis yang terinjak sepatu, sandal dan sebagainya yaitu dengan cara menggosoknya dengan tanah. Dalilnya adalah hadits nabi shalallahu'alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda:

إِذَا وَطِىءَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ الاَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ .
“Apabila salah seorang dari kalian menginjak najis maka tanah mensucikannya.” (HR. Abu Dawud).

Pembaca yang budiman, demikianlah benda-benda yang bisa kita gunakan untuk membersihkan najis, dan ternyata dalam islam banyak sekali keringanan dan kemudahan dalam menjalankannya. Lalu Pembaca yang budiman, apa yang kita perbuat jika makanan terkena najis.
Nah Pembaca yang budiman, Jika najisnya padat dan ia jatuh pada makanan padat maka najis dan sekitarnya dibuang, dan sisanya masih bisa dimanfaatkan. Tentunya hal ini sebagaimana riwayat Dari Maemunah bahwa Nabi saw ditanya tentang tikus yang jatuh ke dalam mentega, beliau menjawab,

أَلقُوْهَا وَمَاحَوْلَهَا فَاطْرَحُوْهُ وَكُلُوْا سَمْنَكُمْ .

“Ambillah ia dan yang di sekitarnya lalu buanglah dan makanlah mentegamu.” (HR. Al-Bukhari).

Pembaca yang budiman, Demikianlah tuntunan dari Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam dalam membersihkan najis yang harus kita contoh, dan tentunya Pembaca yang budiman, kita sebgai ummat Islam, tidak boleh meremehkan hal ini, dikarenakan walaupun hal ini terlihat hal yang sepele, namun kesucian dari najis adalah hal penting, bahkan Pembaca yang budiman, sholat kita tidak akan sah jika di tubuh kita, atau di pakaian atau tempat di sholat kita terdapat najis yang belum dibersihkan. bahkan orang yang meremehkan bersuci setelah buang hajat, maka hal ini menjadi penyebab siksa kubur baginya. na’udzu billah, semoga kita terhindar dari hal itu.
Pembaca yang budiman, Sampai di sini kebersamaan kita dalam rubric fikih ringkas, semoga dengan hal ini kita dapat lebih memperhatikan kesucian, karena Allah subhanahu Wata'ala mencintai orang-orang yang menyucikan diri, baik suci dari najis, hadats maupun suci dari kotoran-kotoran di hati. Akhirnya saya undur diri, kurang lebihnya mohon maaf, Wassalamu 'Alaiku Warahmatullah Wabarokaatuh.



Comments

TULISAN PALING POPULER