Skip to main content

Najiskah Kotoran Hewan ?

Pembaca yang budiman, kita berjumpa kembali di kesempatan kali ini dalam rubric fikih, dan pembahasan kita di kesempatan kali ini masih berkaitan tentang najis, dan pembahasan kali ini akan kita fokuskan mengenai bagaimana status kotoran Hewan ada di sekeliling kita, apakah najis atau tidak? untuk mengetahuinya, mari kita simak pembahasan kali ini.
Pembaca yang budiman, Para ulama berbeda pendapat apakah kotoran hewan suci atau najis.
Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa kotoran hewan adalah najis, Pembaca yang budiman, selain imam Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, dan Imam an-Nawawi, diamana dalam kitab al-Majmu’ menyatakan bahwa Imam Abu Hanifah berkata, semua kotoran burung suci kecuali kotoran ayam.
Sedangkan Pembaca yang budiman, Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa kotoran hewan yang dagingnya halal adalah suci. Lalu mana yang lebih tepat ? ternyata Pembaca yang budiman, masing-masing pendapat ini memiliki dalil.
Adapun pendapat yang berkata bahwa kotoran hewan itu najis, diantaranya dalilnya adalah?
Pertama. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa, “Nabi shalallahu'alaihi wa sallam pergi buang hajat beliau memintaku mencari tiga batu, aku datang dengan dua batu dan juga membawa kotoran hewan, kemudian beliau menerima dua batu yang kubawa dan membuang kotoran tersebut seraya bersabda, ‘Ia kotor.” (HR. al-Bukhari).
Pembaca yang budiman, Dalam hadits ini Nabi shalallahu'alaihi wa sallam menolak kotoran yang diberikan oleh Ibnu Mas’ud, dan beliau memberikan alasan penolakan itu karena kotoran hewan bersifat ‘kotor’ yang berarti najis, dan ini mencakup kotoran hewan yang dimakan dagingnya maupun yang tidak dimakan, hal ini didukung oleh kenyataan bahwa Nabi shalallahu'alaihi wa sallam ingin menghilangkan najis selesai buang hajat, dan benda yang najis tidak dapat digunakan untuk menghilangkan najis.
Kedua, Jika kotoran Bani Adam najis tanpa perbedaan, maka kotoran hewan juga demikian. bahkan kotoran hewan lebih patut untuk dinyatakan najis, karena manusia tentu lebih mulia daripada hewan, di samping itu kotoran ini keluar dari dua jalan maka ia najis.
Dalil Imam Abu Hanifah yang menyatakan sucinya kotoran burung disebutkan oleh Imam an-Nawawi, katanya burung banyak di masjid kaum muslimin dan mereka tidak mencucinya seperti mereka mencuci kotoran Bani Adam, sementara kotoran ayam dinyatakan najis karena baunya yang busuk.
Pembaca yang budiman, inilah beberapa alasan ulama yang mengatakan bahwa kotoran hewan itu najis.
Kemudian Pembaca yang budiman, kita akan mengkaji Dalil-dalil dari para ulama yang berpendapat sucinya kotoran hewan yang halal dagingnya,
Adapun dalil yang pertama adalah. sebuah hadits riwayat Anas bin Malik, dimana ia berkata, “ ketika itu Beberapa orang dari Ukal atau Urainah datang ke Madinah, mereka sakit dan Nabi shalallahu'alaihi wa sallam memerintahkan mereka agar minum kencing dan susu unta zakat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Pembaca yang budiman, Perintah Nabi shalallahu'alaihi wa sallam untuk meminum air kencing unta menunjukkan sucinya kotoran unta, hal ini dikarenakan benda yang najis tidak diperbolehkan untuk diminum, dan inilah kesepakatan dari ahlul ilmi. Dan Pembaca yang budiman, sebagaimana yang kita ketahui, bahwa unta adalah hewan yang dagingnya halal untuk dimakan, maka semua hewan yang halal dagingnya dapat disamakan dengan unta, yakni kotorannya berarti suci.
Kemudian dalil yang kedua adalah kebolehan sholat ditempat berkumpulnya kambing atau kandang kambing, padahal jelas-jelas kambing tersebut buang kotoran di sana, adapun kebolehan ini sebagaimana hadits nabi shalallahu'alaihi wa sallam :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ
Artinya: “Dahulu Nabi pernah sholat di tempat berkumpulnya kambing” [ HR. Bukhari]
Dan Pembaca yang budiman, hadits ini secara jelas menunjukan bahwa kotoran kambing adalah suci, dan sebagaimana yang kita fahami juga bahwa kambing adalah hewan yang dagingnya halal, sehingga kesimpulannya adalah: binatang yang dagingnya halal, maka kotorannya tidaklah najis.
Pembaca yang budiman, inilah kedua pendapat yang kita sampaikan dengan masing-masing dalilnya, dan Pembaca yang budiman, jika kita perhatikan kedua pendapat ini, sepertinya keduanya benar, karena kedua pendapat ini didukung dengan dalil-dalil yang shahih. Akan tetapi Pembaca yang budiman, tentu diantara kedua pendapat ini ada yang lebih kuat, dan Pendapat yang menyatakan sucinya kotoran hewan yang halal dagingnya adalah pendapat yang lebih rajih, kenapa demikian? Ya.. pendapat ini lebih kuat karena beberapa alasan, diantaranya adalah :
Pertama: Dali pendapat ini lebih jelas, lebih tepat dan lebih sesuai dengan masalah.
Lalu alasan yang Kedua: Dalam hadits riwayat Ibnu Mas’ud tidak ada keterangan tentang kotoran hewan apa yang dibuang oleh Nabi shalallahu'alaihi wa sallam, dan kemungkinan besar kotoran yang dibuang tersebut adalah kotoran hewan yang tidak halal dagingnya. Wallahu a'lam.
Kemudian alasan Ketiga adalah: bukan hal yang tepat jika menyamakan kotoran hewan secara umum dengan kotoran manusia, karena kotoran manusia telah ditetapkan kenajisannya oleh dalil, sementara dalil lain menetapkan sucinya sebagian kotoran hewan, khususnya hewan Unta dan Kambing.
Selanjutnya alasan yang Keempat adalah: dalil telah menetapkan bahwa tidak semua yang keluar dari dua jalan adalah najis, selain itu Pembaca yang budiman, tidak pernah kita menemukan sebuah keterangan bahwa telur itu najis, padahal telur itu keluar dari dubur.
Selanjutnya alasan yang kelima adalah, Menajiskan sesuatu karena baunya adalah tindakan yang kurang tepat, jika semua yang bau dihukumi najis maka perkaranya menjadi rancu dan tidak terpegang, tetapi yang tepat adalah hendaknya kita selalu merujuk kepada dalil shahih.
Demikianlah mungkin yang dapat kita sampaikan di kesempatan kali ini, semoga hal ini bermanfaat bagi kita, dan kita ucapkan terima kasih atas perhatian anda. Wallahu alam, Wassalamu 'Alaiku Warahmatullah Wabarokaatuh.







Comments

  1. Jadi, intinya apa? Boleh atau tidak makan tahi binatang ? Bagaimana kalau jijik dan kotoran hewan itu banyak bakterinya ?

    ReplyDelete
  2. Najis ya najis

    ReplyDelete
  3. Kalo yg mau ya silahkan .... kalo saya sih ogah ... :)

    ReplyDelete
  4. Kalo yg mau ya silahkan .... kalo saya sih ogah ... :)

    ReplyDelete

Post a Comment

TULISAN PALING POPULER