Skip to main content

Status Air Diam/Menggenang yang Terkena Najis

Bagaimana sebenarnya jika ada Najis jatuh ke dalam air yang diam (tergenang tanpa mengalir), apakah airnya juga menjadi najis? Mari kita simak pembahasan berikut ini
Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat menjadi beberapa pendapat, yang paling terkenal adalah dua pendapat.


Pendapat pertama:
Bahwasannya Air tersebut tetap suci, baik air itu sedikit maupun banyak. Air hanya menjadi najis jika ia berubah karena najis yang jatuh ke dalamnya. Pendapat ini adalah pendapat Malik dan sebagian Syafi’iyah seperti Ibnul Mundzir dan al-Ghozali. Adapun dalil dari pendapat ini diantaranya adalah:
1. Sabda Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wa sallam yang artinya adalah
“Sesungguhnya air itu suci dan mensucikan tidak ada sesuatu yang menajiskannya.” (HR. Ahmad dari Abu Said).
Hadits ini shahih, di antara yang menshahihkannya adalah Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nawawi dan Ibnu Taimiyah dan lain-lain.
Hadits ini tidak membedakan antara air banyak dan sedikit, asalkan ia tidak berubah maka ia tetap suci meskipun ada najis yang jatuh kepadanya. Hal ini selaras dengan sebab wurud hadits ini, yakni Nabi saw ditanya, “Ya Rasulullah, apakah Anda berwudhu dari sumur Budha’ah padahal kain bekas haid, bangkai anjing dan kotoran terjatuh ke dalamnya?” Maka Nabi saw menjawab seperti hadits tadi, yaitu: “Sesungguhnya air itu suci dan mensucikan tidak ada sesuatu yang menajiskannya.”

2. Hadits dari Anas, Ia berkata, “Seorang Arab Badui datang dan dia kencing di salah satu sudut masjid, orang-orang menghardiknya tetapi Nabi saw melarang mereka, ketika dia menyelesaikan kencingnya Nabi saw meminta satu timba besar air dan ia diguyurkan di atasnya.” (Muttafaq alaihi).

Perintah Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wa sallam untuk menyiram kencing Arab Badui dengan setimba besar air menunjukkan, bahwa air tersebut bertemu dengan najis dan ia mensucikannya, yang mensucikannya berarti suci, tetapi jika seandainya air itu tidak mensucikan air kencing tersebut, niscaya Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wa sallam tidak merasa cukup dengan menyiramnya dengan setimba air.

Demikianlah dalil-dalil yang menjadi landasan para ulama yang berpendapat bahwa air yang terkena najis tetap suci dan tidak berubah menjadi najis, baik air itu sedikit maupun banyak. Air hanya menjadi najis jika ia berubah karena najis yang jatuh ke dalamnya.

Pendapat kedua:
Bahwasannya Jika air terkena najis tersebut banyak maka ia suci, jika airnya sedikit maka ia najis. Ini adalah pendapat imam asy-Syafi'i, Ahmad dan Abu Hanifah. Hanya saja pemilik pendapat ini berbeda pendapat tentang sedikit dan banyaknya air.
Menurut asy-Syafi'i dan Ahmad batasannya adalah dua qulla, kurang dari itu berarti sedikit, dua qulla atau lebih berarti banyak. Sementara menurut Abu Hanifah air sedikit adalah air yang jika salah satu sisinya digerakkan maka sisi yang lain bergerak, jika tidak bergerak maka ia termasuk banyak.

Dalil pendapat ini adalah:
1. Sabda nabi shalallahu'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: “Jika air itu mencapai dua qulla maka ia tidak dikalahkan oleh kotoran.” Dalam sebuah lafazh, “Tidak najis.” (HR. Ashab as-Sunan. Hadits ini shahih dishahihkan oleh an-Nawawi, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hajar dan lain-lain).

Maka, berdasarkan hadits ini, Jika air dua qulla maka tidak najis sekalipun terkena atau kejatuhan benda najis, namun jika kurang dari dua kula, maka air itupun menjadi najis
adapun dua kulla itu setara dengan air yang ditaruh dalam wadah berbentuk persegi empat dengan ukuran panjang, lebar, dan dalamnya masing-masing 1 ¼ hasta.

2. Sabda Nabi saw:
“Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka janganlah dia mencelupkan tangannya ke dalam bejana sehingga dia membasuhnya karena dia tidak mengetahui di mana tangannya bermalam.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

Dalam hadits ini, Nabi saw melarang kita untuk memasukkan tangan ke dalam bejana sebelum tangan kita dibasuh, karena dikhawatirkan najis, najis yang ada di tangannya dan ia samar baginya tidak merubah air meskipun demikian Nabi saw tetap melarangnya memasukkan tangannya ke dalam bejana sebelum dia membasuhnya.

Selain itu Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam juga berdabda:
“Jika seekor anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian maka hendaknya dia mencuci bejana itu tujuh kali.” (HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah).
Perintah nabi shalallahu'alaihi wa sallam dalam hadits ini untuk mencuci dan menumpahkan merupakan dalil bahwa air tersebut sudah najis.
demikianlah Pembaca yang budiman, ternyata masing-masing pendapat tersebut memiliki dalil yang tidak diragukan keshahihannya, kemudian dari segi istinbatpun kedua pendapat itu sangat memungkinkan.

Manakah pendapat yang lebih kuat?
Untuk mengetahuinya, mari kita perhatikan bagaimana keputusan dari Lajnah Da'imah dalam menjawab permasalahan ini, karena memang hal ini pernah ditanyakan kepada lajnah da’imah, kemudian Pembaca yang budiman, Lajnah menjawab :


"Bahwasannya Pada dasarnya air itu suci. Akan tetapi Jika warna, rasa atau aromanya sudah berubah karena terkena najis maka air itupun menjadi najis, baik air itu sedikit maupun banyak, tetapi jika air itu tidak berubah warna, rasa atau aromanya, maka air tersebut tetap suci, hanya saja jika air itu sedikit sekali maka demi kehati-hatian dan agar terbebas dari khilaf serta mengamalkan hadits Abu Hurairah yang marfu’, “Jika anjing minum di bejana salah seorang dari kalian maka hendaknya dia menumpahkannya.” (HR. Muslim), maka hendaknya ia tidak dipakai untuk bersuci."

Demikianlah kita telah mengulas tentang bagaimana status air menggenang yang terkena najis, mudah-mudahan hal ini dapat menghilangkan keraguan kita ataupun was-was kita dalam masalah bersuci dari najis, dikarenakan banyak diantara kaum muslimin yang sampai berlebihan dalam bersuci, dan ada juga yang terlalu meremehkan masalah bersuci, sehingga tidak mengetahui mana yang najis dan mana yang bukan. Dan mudah-mudahan dengan mengetahui hal ini kita dapat beribadah dengan benar sesuai dengan yang diajarkan Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wa sallam.


Comments

Post a Comment

TULISAN PALING POPULER