Skip to main content

Status Hukum Darah, antara Suci dan Najis

Pembaca yang budiman, senang sekali kita dapat kembali berjumpa melalui udara di kesempatan kali ini dalam rubrik fikih, adapun pembahasan kita di kesempatan kali ini masih berkaitan dengan masalah najis, yaitu pembahasan mengenai status Darah, apakan najis atau tidak? Nah Pembaca yang budiman, untuk mengetahui hal tersebut mari kita simak pembahasan kali ini.
Pembaca yang budiman, hendaknya terlebih dahulu kita fahami bahwa darah itu ada beberapa macam, diantaranya yaitu:
Pertama adalah, Darah Haid
Pembaca yang budiman, Darah jenis ini adalah najis menurut kesepakatan ulama. Hal ini berdasarkan hadith dari Asma puteri Abu Bakar, bahawa Nabi SAW bersabda tentang darah haid yang mengenai pakaian. yang artinya :Hendaklah (perempuan itu) mengerik (darah haid tersebut) kemudian menggosoknya dengan air kemudian mencucinya, kemudia ia (boleh) solat dengan kainnya itu." Bukhari dan Muslim
Pembaca yang budiman, Adanya perintah mencuci kain yang terkena darah haid itu menunjukkan najisnya darah haid. Begitu pula darah nifas hukumnya sama dengan darah haid.
Kemudian yang kedua yaitu Darah manusia
Pembaca yang budiman, Terdapat perselisihan pendapat mengenai darah ini. Pendapat yang masyhur dari kalangan para ulama mazhab fiqh bahwasanya darah adalah najis. Namun, mereka tidak memiliki hujjah yang kuat. Kebanyakan mereka menganggap bahawa darah itu diharamkan berdasarkan dalil al-Quran surat al-an’am ayat 145, akan tetapi ada sebagian ulama muta’akhirin, di antaranya Imam asy-Syaukani, Shiddiq Khan, al-Albani, dan lbnu Utsaimin berpendapat bahwa darah manusia selain darah haid dan nifas adalah suci, Kerana menurut mereka, tidak ada ketetapan ijma’ yang menghukumi bahwa darah manusia itu najis. Adapun landasan yang digunakan untuk menguatkan pendapat ini adalah:
pertama – yaitu sebuah kaidah bahwasannya Hukum asal segala sesuatu itu suci, hingga ada dalil yang menunjukkan kenajisannya. Sedangkan tidak pernah ada keterangan bahawasanya Rasulullah memenintahkan untuk menyucikan darah selain darah haid.
Kemudian yang kedua adalah- bahwasannya Kaum Muslimin, dari dahulu hingga sekarang, tetap diperintahkan mengerjakan solat dengan luka-luka yang ada pada tubuh mereka. Bahkan ada yang mengalirkan darah yang sangat, tetapi walaupun demikian tidak pernah diriwayatkan dari Nabi bahawa beliau memerintahkan untuk mencuci darah tersebut.
Dalam hadits sahabat Anshar diterangkan “Bahawasanya ketika ia solat pada malam hari, ia dipanah oleh seorang musyrik. Lalu ia mencabut panahnya dan meletakkannya. sampai-sampai ia dipanah sebanyak tiga kali. Kemudian ia ruku’, sujud, dan terus melanjutkan solatnya, sementara darah terus menaIir.” Hadis sahih, diriwayatkan secara mu’allaq oleh aI-Bukhari dan asalnya dari Ahmad dan selainnya dengan sanad yang sahih
Selain itu Pembaca yang budiman, dalam hadits tentang terbunuhnya Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu disebutkan, bahwasannya ketika di tikam dari belakan “Umar terus mengerjakan solat, sementara darahnya membasahi sekujur tubuhnya.” Hadits shahih riwayat al-Baihaqi dan selainnya.
Kemudian alasan yang ketiga adalah- Hadis Aisyah berkenaan kisah kematian Sa’ad bin Muadz, bahwasannya ‘Aisyah berkata, “Sa’ad bin Muadz terluka pada peperangan Khandak kerana dipanah oleh seorang laki-laki pada pelipisnya. Lalu Rasulullah membuatkan kh\emah di masjid agar mudah untuk menjenguknya. Ketika malam tiba, melebarlah lukanya, lalu mengalirlah darah dan lukanya hingga membasahi khemah yang ada di sampingnya. Mereka berkata, “Hai penghuni kemah, apa yang kalian kirim kepada kami?” Ketika mereka melihatnya, ternyata luka Sa’ad telah pecah dan darahnya mengalir dengan deras. Kemudian beliau pun meninggal.” (Hadis sahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (3100) secara ringkas; dan ath-Thabrani dalam al-Kabir )
Pembaca yang budiman, sisi pengambilan dalil dari hadits ini adalah, dalam hadits ini Tidak diriwayatkan bahawasanya Nabi memerintahkan untuk menyiramkan air pada kemahnya. Apalagi hal ini terjadi di masjid, padahal di waktu yang lain beliau memerintahkan untuk menyiram air pada air kencing orang Arab badui yang kencing di masjid, dan inilah yang menunjukan bahwa darah itu suci, tidak seperti air seni.
Pembaca yang budiman, inilah beberapa alasan yang didukung dengan dalil-dalil yang shohih mengenai kesucian darah manusia selain darah haid.
Kemudian Pembaca yang budiman, Jika ditanyakan: Mengapa tidak diqiyaskan saja dengan darah haid? Bukankah darah haid adalah najis?
Maka kita jawab: ini adalah qiyas yang tidak tepat.
Kenapa demikian? Kerana Pembaca yang budiman, darah haid adalah darah kebiasaan kaum wanita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan bagi kaum wanita keturunan Adam.” HR. Bukhori Muslim
Kemudian Rasulullah bersabda tentang darah istihadhah, “Itu adalah darah yang berasal dari urat.” HR. Bukhori Muslim
Pembaca yang budiman, dua hadits ini membedakan jenis darah, antara darah haid dengan darah selainnya termasuk istihadhah, sehingga tidak bisa diqiyaskan antara darah haid dengan selainnya. Lagi pula Pembaca yang budiman, darah haid adalah darah yang sangat kental dan berbau tidak sedap. Ia menyerupai tinja dan air kencing, bukan yang keluar dari selain dua jalur tersebut, sehingga jelaslah kenajisannya, sementara darah selain haid adalah darah yang suci. dan inilah pendapat yang kuat mengenai kesucian darah manusia selain darah haid dan nifas./ Wallahu a’lam
Kemudian jenis darah yang ketiga adalah- Darah hewan yang dagingnya halal, seperti darah ayam, kambing dan selainnya.
Maka Pembaca yang budiman, hukum darah ini adalah suci, sebagaimana sucinya darah manusia selain darah haid, hal ini dikarenakan memang tidak ada dalil yang jelas mengenai najisnya darah jenis ini.
Adapun dalilnya adalah sebagaimana Diriwayatkan dengan sahih “bahawasanya Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah mengerjakan solat, sementara pada perutnya terdapat kotoran dari darah unta yang baru disembelihnya, tapi dia tidak berwudhu.” Sanadnya sahih, dikeluarkan dalam Mushannaf ‘Abdurrazzaq
Pembaca yang budiman, mungkin ini saja yang bisa saya sampaikan di kesempatan kali ini, semoga hal ini dapat menambah ilmu kita, sehingga ibadah yang kita lakukan adalah ibadah yang benar sesuai dengan yang diajarkan oleh Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam . Wassalamu 'Alaiku Warahmatullah Wabarokaatuh



Comments

TULISAN PALING POPULER