Skip to main content

Syarat Sahnya Sholat


Pembaca yang budiman... yang dinamakan dengan Syarat merupakan salah satu unsur di mana ia menjadi pijakan sah dan tidaknya suatu ibadah. Dari sini maka ilmu tentang syarat sah shalat termasuk ilmu yang penting karena ilmu ini termasuk ukuran yang dengannya kita bisa mengetahui sah dan tidaknya shalat.
Dan Pembaca yang budiman... berikut ini kita akan sampaikan hal-hal yang menjadi syarat sahnya sholat.

A. Bersuci atau thaharah baik dari hadas maupun dari najis.
Pembaca yang budiman... Bersuci sebagai syarat sah shalat tidak diperdebatkan oleh para ulama.
Hal ini berdasarkan Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Al-Maidah: 6).

Sabda Nabi saw,

لاَ يَقْبَلُ اللهَ صَلاَةَ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ .

“Allah tidak menerima shalat orang yang berhadas sehingga dia berwudhu.” (Muttafaq alaihi dari Abu Hurairah).

Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam bersabda, yang artinya : “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan sedekah dari penggelapan harta rampasan perang.” (HR. Jama’ah selain al-Bukhari).

Pembaca yang budiman... Ayat dan hadits-hadits ini menunjukan wajibnya bersuci sebelum sholat: yaitu bersuci hadats dan bersuci najis sebagai syarat sahnya shalat. Jika kedua hal tersebut tidak terpenuhi, maka sholatnya tidak sah.

B. Sudah Masuk Waktu sholat
Pembaca yang budiman... sholat adalah ibadah yang harus dikerjakan sesuai dengan waktunya, dan jika shalat sebelum waktu maka shalatnya harus diulang karena shalat sebelum waktu tidak sesuai dengan perintah, demikan pula dengan sholat yang sudah lewat waktu, maka hal inipun tidak sah.
Hal ini berdasarkan Firman Allah subhanahu Wata'ala :

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa`: 103).

akan tetapi pembaca yang budiman... jika terlewatnya karena lupa, maka dalam hal ini ia dimaafkan dan sholatnya tetap sah. hal ini berdasarkan Sabda Nabi shalallahu'alaihi wa sallam

مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

“Barangsiapa lupa shalat maka hendaknya dia shalat jika dia mengingatnya, tidak ada kafarat selain itu.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Anas).

C. Menghadap Kiblat
Pembaca yang budiman... Kiblat sebagai syarat sah shalat tidak diperdebatkan oleh para ulama karena dalil dari al-Qur`an dan sunnah yang menganggapnya sebagai syarat sah shalat jelas dan shahih, jadi…tidak sah shalat seseorang yang dengan sengaja mengambil arah selain arah kiblat atau membelakangi kiblat.
sebagaimana tercantum dalam Firman Allah subhanahu wa ta'ala, yang artinya: “Maka sungguh kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai, palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (Al-Baqarah: 144).

Adapun kiblat kita adalah ka’bah sebagaimana Imam al-Bukhari meriwayatkan dari al-Barra` bin Azib berkata, “Rasulullah saw shalat ke Baitul Maqdis selama enam atau tujuh belas bulan, beliau menyukai dihadapkan ke Ka’bah, maka Allah menurunkan, ‘Sungguh Kami sering melihat mukamu menengadah ke langit.’ Lalu beliau menghadap ke Ka’bah.”

Akan tetapi Pembaca yang budiman... menghadap kiblat tidak menjadi syarat sah, dalam keadaan-keadaan tertentu, diantaranya adalah:

1. Shalat sunnah musafir di atas kendaraan. Shalat ini boleh dilakukan oleh musafir dengan menghadap ke arah berjalannya kendaraan yang dikendarainya, ke arah kiblat atau tidak. Keringanan ini hanya untuk shalat sunnah bagi musafir saja. Adapun shalat wajib maka yang bersangkutan harus turun dari kendaraannya dan menghadap ke kiblat.

Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah berkata, “Rasulullah saw shalat di atas kendaraannya ke arah manapun ia berjalan dan ketika beliau hendak shalat fardhu maka beliau turun dan menghadap kiblat.”

2. Dalam keadaan tidak mampu menghadap kiblat karena takut atau lainnya, maka shalat dilakukan dengan menghadap atau tanpa menghadap kiblat baik shalat fardhu maupun shalat sunnah.

Firman Allah, “Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan.” (Al-Baqarah: 239).

3. Dalam keadaan tidak mengetahui arah kiblat. Seperti di tengah hutan, di tengah laut, dan sebagainya.
Pembaca yang budiman... inilah tiga kondisi yang menyebabkan seseorang boleh sholat tanpa harus menghadap kiblat.

D. Menutup aurat
Pembaca yang budiman... Menutup aurat termasuk syarat sah shalat, tidak sah shalat dengan aurat terbuka karena tidak terpenuhinya salah satu syaratnya.
Firman Allah, “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al-A’raf: 31).

E. Niat
Pembaca yang budiman... dalil bahwa niat itu sebagai syarat sah shalat adalah sabda Nabi saw yang berbunyi:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ – وَفِي رِوَايَةٍ : بِالنِّيَّاتِ – وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَانَوَى .

“Sesungguhnya amal-amal itu dengan niat –dalam sebuah riwayat, dengan niat-niat- dan sesungguhnya masing-masing orang mendapatkan apa yang diniatkannya.” (HR. al-Bukhari, Muslim dan lainnya).

Pembaca yang budiman... hadits ini menegaskan bahwa setiap amal harus ada niatnya, dan Salah satu fungsi niat adalah sebagai pembeda antara satu shalat dengan sholat lainnya, contohnya: orang yang sholat di waktu shubuh tentu ia berniat melakukan sholat shubuh, bukan berniat sholat dhuha atau sholat tahajud. Dan perlu di tegskan juga, bahwa niat itu adalah amalan hati, sehingga tidak perlu diucapkan dengan lisan, seperti ungkapan usholli dan seterusnya, karena memang hal tersebut tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam.

Pembaca yang budiman... demikianlah syarat-syarat sholat yang harus kita penuhi sebelum kita melakukan atau mengerjakan ibadah Sholat, dan syarat ini berjumlah lima, jika satu saja tidak terpenuhi, maka secara otomatis sholat kitapun tidak sah, dan harus diulangi.

Pembaca yang budiman... mungkin hanya ini yang dapat kita sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga pembahasan ini dapat menambah pemahaman kita seputar masalah sholat, semoga semakin hari, sholat kita semakin baik. Dan tentunya kita berdoa agar ibadah sholat kita maupun ibadah kita yang lainnya diterima di sisi Allah subhanahu Wata'ala sebagai bekal pahala kita di akhirat nanti. Amin. Sekitan perjumpaan kita pada kesempatan kali ini, terima kasih atas kebersamaan anda, Wassalamu 'Alaiku Warahmatullah Wabarokaatuh.




Comments

TULISAN PALING POPULER