Skip to main content

Syubhat ! Pacaran Islami

Pembaca yang budiman, PA-CA-RAN, adalah sebuah kata setiap kali kita mendengarnya akan terlintas dibenak kita sepasang anak manusia yang tengah dimabuk cinta dan dilanda asmara, saling mengungkapkan rasa sayang serta rindu. Lalu kenapa harus dipermasalahkan? Bukankah "ada pacaran islami" tanpa harus melanggar batasan-batasan syariat? Bukankakh cinta itu adalah fitrah manusia? Nah inilah yang menjadi syubhat di kalangan kaum muslimin, sehingga mayoritas ummat islam masih membolehkan aktifitas berpacaran, bahkan banyak orang tua yang justru menyuruh putra putrinya mencari pacar.


Oleh karena itulah Pembaca yang budiman, dari kenyataan seperti itulah maka para rubric roddu syubhat kali ini, kita akan mencoba untuk meluruskan pandangan keliru tersebut.

Pembaca yang budiman, memang benar CINTA, adalah FITRAH ANAK MANUSIA , karena memang Manusia diciptakan oleh Allah Subhaanahu wa Ta'ala dengan membawa fitrah atau (insting) untuk mencintai lawan jenisnya. sebagaimana firman-Nya, artinya,
"Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu Wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik (surga)." (QS. Âli-'Imrân: 14).
Berkata Imam Qurthubi, "Allah memulai dengan wanita karena kebanyakan manusia menginginkannya, juga karena mereka merupakan jerat-jerat setan yang menjadi fitnah bagi kaum laki-laki, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, "Tiadalah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita." (HR. Bukhârî dan Muslim).
Sehingga Pembaca yang budiman, Karena cinta kepada wanita merupakan fitrah dan sekaligus fitnah atau ujian terbesar bagi manusia/ maka Allah menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan nikmat yang dijanjikan bagi orang-orang beriman di surga dengan bidadarinya bila mereka bisa menghindari fitnah wanita ketika di dunia.
Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman, artinya, "Di dalam surga-surga itu ada bidadari-bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik." (QS. Ar-Rahmân: 70).
Namun, Pembaca yang budiman, Islam sebagai agama yang paripurna, tentu tak akan membiarkan fitnah itu mengembara tanpa batas, Islam telah mengatur dengan tegas bagaimana menyalurkan cinta, juga bagaimana batas pergaulan antara dua insan lawan jenis sebelum nikah, agar semuanya tetap berada dalam koridor etika dan norma yang sesuai dengan syari'at. Dan diantara ETIKA tersebut, adalah sebagai berikut:

Pertama. Menundukan Pandangan terhadap Lawan Jenis
Pembaca yang budiman, Allah memerintahkan kaum laki-laki untuk menundukan pandangannya, sebagaimana firman-Nya, artinya, "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya." (QS. An-Nûr: 30).
kedua. Menutup Aurat. Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman, "Dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya." (QS. An-Nûr: 31).
ketiga. Adanya Pembatas Antara Laki-laki dengan Wanita. hal ini Sebagaimana firman-Nya, artinya, "Dan apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (para wanita) maka mintalah dari balik hijab." (QS. Al-Ahzâb: 53).
Lalu yang keempat. Tidak boleh Berdua-duaan dengan Lawan Jenis
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam juga bersabda, "Janganlah salah seorang dari kalian berdua-duaan dengan seorang wanita, karena setan akan menjadi yang ketiganya." (HR. Ahmad dan At-Tirmidzî dengan sanad shahih).
Kemudian yang kelima. Tidak Mendayukan Ucapan
Seorang wanita dilarang mendayukan ucapan saat berbicara kepada selain suami. Firman Allah Subhaanahu wa Ta'ala, artinya, "Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS. Al-Ahzâb: 32). Ibnu katsir menjelaskan bahwa, ayat ini merupakan dalil diharamkannya bicara mendayu-dayu dengan laki-laki asing,
Dan etika yang keenam adalah. Tidak Menyentuh Lawan Jenis
Dari Ma'qil bin Yasâr Radhiyallahu ‘anhu berkata, "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, "Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi itu masih lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (HR. Thabrâni)
Inilah Pembaca yang budiman, sebagian etika pergaulan laki-laki dengan wanita selain mahram, yang mana, apabila seseorang melanggar semuanya atau sebagiannya saja akan menjadi dosa zina baginya.
Kemudian Pembaca yang budiman, Setelah memerhatikan ayat dan hadits yang telah kita sampaikan tadi, maka tidak diragukan lagi bahwa pacaran itu haram, karena jika kita Perhatikan kembali etika pergaulan dengan lawan jenis dalam Islam yang telah kami sebutkan tadi. Berapa poin pelanggaran yang dilakukan oleh orang pacaran? Dalam kamus pacaran, hal-hal tersebut adalah lumrah dilakukan, padahal satu hal saja cukup untuk mengharamkan pacaran, lalu bagaimana kalau semuanya? Tentu dosanya sangatlah besar!
Dan Pembaca yang budiman, agar kita lebih yakin bahwa pacaran adalah dilarang, maka kita akan mencoba untuk menjawab beberapa SYUBHAT berikut ini:
Syubhat pertama yaitu: “Tidak bisa dipukul rata bahwa pacaran itu haram, karena bisa saja orang pacaran yang Islami, tanpa melanggar syariat”.
Maka Tanggapannya adalah: bahwasannya Istilah "Pacaran Islami" itu cuma ada dalam khayalan, dan tidak pernah ada wujudnya. Anggaplah dia bisa menghindari khalwat (berduaan), menyentuh serta menutup aurat, tapi tetap tidak akan bisa menghindari dari saling memandang. Atau paling tidak membayangkan dan memikirkan kekasihnya, Yang mana hal itu sudah cukup mengharamkan pacaran.
Kemudian Syubhat kedua yaitu: “Orang sebelum memasuki dunia pernikahan, butuh untuk mengenal dahulu calon pasangan hidupnya, baik sisi fisik maupun karakter, yang mana hal itu tidak akan bisa dilakukan tanpa pacaran, karena bagaimanapun juga kegagalan sebelum menikah akan jauh lebih ringan daripada kalau terjadi setelah nikah.”
Maka Tanggapannya adalah: Memang benar, mengenal fisik dan karakter calon istri maupun suami merupakan suatu hal yang dibutuhkan orang sebelum memasuki biduk pernikahan, dengan tujuan agar tidak ada penyesalan di kemudian hari, juga tidak terkesan membeli kucing dalam karung. Namun, tujuan ini tidak bisa menghalalkan sesuatu yang haram. dan justru orang yang berpacaran akan tertipu dengan kondisi pacarnya, hal ini dikarenakan bahwa orang yang sedang jatuh cinta akan berusaha menampakkan segala yang baik dengan menutupi kekurangannya di hadapan kekasihnya. Juga orang yang sedang jatuh cinta akan menjadi buta dan tuli terhadap perbuatan kekasihnya, sehingga akan melihat semua yang dilakukannya adalah kebaikan tanpa cacat, kemudian setelah menikah barulah terlicat cacat dan juga keburukan-keburukan yang ada pada pasangannya itu. dan biasanya pernikahan tersebut tidak akan berlangsung lama, karena pernikahan yang mereka jalani tak seindah yang mereka bayangkan seperti saat berpacaran. Sebagai solusi, maka Islam sudah mengenal istilah ta’aruf, yang mana lebih jelaskan Insya Allah akan dibahas dalam Rubrik fikih keluarga. adapun istilah Pacaran, maka perlu kita fahami bahwa ini adalah sesuatu yang muncul dari barat dan sama sekali tidak di kenal dalam Islam. dan hanya orang-orang yang senang menuruti syahwatnya sajalah yang melakukan aktivitas pacaran.
Pembaca yang budiman, mungkin hanya ini yang dapat kami sampaikan di kesempatan kali ini. semoga yang kami sampaikan ini bermanfaat, dan semoga kita terhindar dari godaan syetan yang senantiasa menjerumuskan kita ke dalam kemaksiatan. akhirnya saya undur diri. Wassalamu 'Alaiku Warahmatullah Wabarokaatuh.


Comments

Post a Comment

TULISAN PALING POPULER