Skip to main content

Syubhat ! Sholat Berjamaah Bagi Laki-Laki Tidaklah Wajib

Banyak dari kita yang meremehkan shalat berjamaah dan salah satu penyebab hal ini adalah anggapan bahwa sholat berjamaah adalah perbuatan yang tidak wajib. Tentunya hal ini dikarenakan adanya syubhat di kalangan kaum muslimin ditambah lagi adanya syahwat, yaitu keinginan jiwa yang memang malas untuk berjalan ke masjid menunaikan sholat jama’ah. Oleh karena itu Pembaca yang budiman, pada kesempatan kali ini akan coba kami jelaskan mengenai hukum-hukum tentang wajibnya shalat berjama’ah, karena sebe-narnya masalah ini adalah masalah yang teramat penting.



Pembaca yang budiman, Allah SWT banyak menyebut kata shalat dalam Al Qur’anul Karim. Ini menandakan begitu penting perkara ini. Allah SWT berfirman :
Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.(Al Baqarah : 43)
Dan Pembaca yang budiman, Ayat mulia ini merupakan nash tentang kewajiban shalat berjamaah.
Kemudian Pembaca yang budiman, Dan dalam surat An- Nisa’ Allah berfirman yang artinya :
”Dan apabila kamu berada ditengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemu-dian apabila mereka (yang shalat besertamu) su-jud (telah menyempurnakan serekat), maka hen-daklah mereka dari belakangmu (untuk meng-hadapi musuh) dan hendaklah datang golongan kedua yang belum shalat, lalu bershalatlah me-reka denganmu , dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata…” (An Nisa’ 102)
Pembaca yang budiman, Pada ayat ini Allah memerintahkan shalat berjamaah bagi kaum muslimin sekalipun dalam keadaan perang. Lalu.. Bagaimana bila dalam keadaan damai?!. pasti lebih diwajibkan lagi. hal ini dikarenakan, Allah subhanahu Wata'ala telah berfirman di ayat tersebut bahwa ..”dan hendaklah datang segolongan kedua yang be-lum shalat, lalu bershalatlah bersamamu” nah, kalimat Ini adalah dalil bahwa shalat berjamaah adalah far-dhu ‘ain, bukan fardu kifayah, ataupun sunnah. Jika hukumnya fardhu kifayah, pastilah gugur kewajiban berjamaah bagi kelompok kedua karena penunaian kelompok pertama. Dan jika hukumnya adalah sunnah, pastilah alasan yang paling utama adalah karena takut.

selain itu Pembaca yang budiman, Dan dalam hadits lebih jelas lagi mengenai kewajiban sholat berjama’ah bagi kaum laki-laki, hal ini sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Seorang laki-laki buta datang kepada Nabi dan berkata: Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai pe-nuntun yang akan menuntunku ke Masjid. Ma-ka dia minta keringanan untuk shalat dirumah, maka diberi keringanan. Lalu ia pergi, Beliau memanggilnya seraya berkata: Apakah kamu mendengar adzan ? Ya, jawabnya. Nabi berkata :Kalau begitu penuhilah (hadirilah)! HR. Muslim

Pembaca yang budiman, Didalam hadits ini secara jelas dan tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam tidak memberikan keringanan kepada Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu untuk shalat dirumahnya (tidak berjamaah) kendati ada alasan, diantaranya:
Keadaan beliau buta. Tidak adanya penuntun ke Masjid. Jauh rumahnya dari Masjid. Adanya pohon-pohon kurma dan lain-lain yang ada diantara rumah beliau dan Masjid. Adanya binatang buas di Madinah. Tua umurnya dan telah lemah tulang-tulang-nya.
Pembaca yang budiman, Inilah alasan-alasan yang dijadikan Abdullah bin ummi maktum untuk tidak menghadiri sholat jama’ah, kita bisa banyangkan, alasan yang menurut kita sangat logis dan cukup memberatkan untuk menghadiri sholat jama’ah bagi abdullah bin ummi maktum, tetapi rasulullah subhanahu wa ta'ala tetap tidak mengizinkannya untuk sholat dirumah. dan seandainya hukumnya bukan wajib tentu rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam akan mengizinkan abdullah bin ummi maktum untuk sholat di rumahnya saja.
kemudian Pembaca yang budiman, dalam hadits yang lain, diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam telah bersabda:

”Aku berniat meme-rintahkan kaum muslimin untuk mendirikan sha-lat. Maka aku perintahkan seorang untuk menjadi imam dan shalat bersama. Kemudian aku berang-kat dengan kaum muslimin yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak mau ikut shalat berjamaah, dan aku bakar rumah-rumah mereka.” (Al Bukhari-Muslim)

Pembaca yang budiman, Hadits yang baru saja kita baca ini pun secara tegas telah menjelaskan tekad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam untuk membakar rumah-rumah disebabkan mereka tidak keluar untuk shalat berjamaah di masjid. Dan masih banyak lagi hadits yang menerangkan peringatan keras Rasulullah terhadap orang-orang yang tidak hadir ke masjid untuk berjamaah bukan semata-mata karena mereka meninggalkan shalat, bahkan mereka shalat di rumah-rumah mereka.

maka Pembaca yang budiman, seorang ulama ahli hadits yang sangat diakui keilmuannya, yaitu Ibnu Hajar Al-Asqolani berkata: Hadits ini telah menerangkan bahwa shalat berjamaah adalah fardhu ‘ain, karena kalau shalat berjamaah itu hanya sunnah saja, Rasulullah tidak akan berbuat keras terhadap orang-orang yang meninggalkannya, dan kalau fardhu kifayah pastilah telah cukup dengan pekerjaan beliau dan yang bersama beliau.

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: Engkau telah melihat kami, tidak seseorang yang meninggalkan shalat berjamaah, kecuali ia seorang munafik yang diketahui nifaknya atau seseorang yang sakit, bahkan seorang yang sakitpun berjalan (dengan dipapah) antara dua orang untuk mendatangi shalat (shalat berjamaah di masjid). Beliau menegaskan : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam mengajarkan kita jalan-jalan hidayah, dan salah satu jalan hidayah itu adalah shalat di masjid (shalat yang dikerjakan di masjid). (Shahih Muslim)
Pembaca yang budiman, keterangan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ini pun sangat jelas, bahwa hanya orang-orang munafiklah yang tidak menghadiri sholat jama’ah. Sehingga Pembaca yang budiman, kesimpulan dari dalil-dalil yang tadi kita sampaikan, baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah telah menunjukan wajibnya menghadiri sholat jama’ah bagi laki-laki jika tidak ada udzur atau halangan yang dibenarkan secara syar’I. terlebih lagi Hadits mengenai wajibnya shalat berja-maah dan kewajiban melaksanakannya di rumah Allah sangat banyak, Oleh karena itu Pembaca yang budiman, kita sebagai soerang muslim wajib memperhatikan, dan bersegera melaksanakannya. Dan Pembaca yang budiman, kita pun wajib memberitahukan hal ini kepada anak-anaknya, keluarga, tetangga, dan seluruh teman-teman seaqidah agar mereka melaksanakan perintah Allah SWT dan rasul-Nya dan agar mereka takut terhadap larangan Allah dan rasul-Nya dan agar mereka menjauhkan diri dari sifat-sifat orang munafik yang tercela, diantaranya malas mengerjakan shalat berjama’ah.
Pembaca yang budiman, sekian dan mungkin hanya ini yang dapat kami sampaikan di kesempatan kali ini, semoga apa yang tadi kita kaji bermanfaat untuk kita, dan akhirnya saya untur diri. Wassalamu 'Alaiku Warahmatullah Wabarokaatuh


Comments

TULISAN PALING POPULER