Skip to main content

Masturbasi/Onani Dalam Pandangan Syari’at Islam

Masturbasi atau Onani dalam bahasa Arab disebut dengan Istimna’.

Adapun yang dimaksud dengan Masturbasi adalah menyentuh, menggosok dan meraba bagian tubuh sendiri yang peka sehingga menimbulkan rasa menyenangkan untuk mendapat kepuasan seksual, baik menggunakan tangan maupun menggunakan alat atau benda-benda tertentu.

Sedangkan onani mempunyai arti sama dengan masturbasi. Namun ada yang berpendapat bahwa onani hanya diperuntukkan bagi laki-laki, sedangkan istilah masturbasi dapat berlaku pada perempuan maupun laki-laki.

Sebenarnya para ulama terdahulu telah membahas hal ini dengan sangat jelas bahwasannya onani adalah haram, pendapat ini dikemukakan oleh para ulama dari madzhab Maliki dan Syafi’i. Argumentasi mereka akan pengharaman onani ini adalah bahwa Allah subhanahu wa ta'ala telah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala kondisi, kecuali terhadap istri dan budak perempuannya. Apabila seseorang tidak melakukannya terhadap kedua orang itu kemudian melakukan onani, maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang melampaui batas-batas dari apa yang telah dihalalkan Allah bagi mereka. Allah Subhanahu Wata'ala berfirman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Artinya : “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mukminun : 5 – 7)

Dalam ayat tersebut Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas, dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah, bahkan tak jarang mereka beronani sambil membanyangkan dan menkhayalkan sedang melakukan hubungan intim dengan lawan jenis. Terlebih lagi jika ia mengeluarkan mani dengan menonton film-film porno, maka ini lebih berat lagi dosanya, sebab ia telah menyaksikan aurat orang lain yang tidak halal baginya, dan sudah jelas bahwa ini adalah haram.

Disamping itu, Kebiasaan mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak juga ternyata dapat mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan. Seperti badan lemah, anggota tubuh kaku dan bergetar, penglihatan kabur, perasaan berdebar-debar dan pikiran tidak menentu. Belum lagi hal ini akan mempengaruhi produksi berbagai organ reproduksi yang normal. Berkurangnya sel telur dan sperma hingga tidak bergairah. Selain itu Melazimkan diri dengan onani juga dapat membuat pelaku menjauhi nilai-nilai moral serta akhlak tinggi yang menjadi unsur utama kemuliaan umat Islam.

Akan tetapi dosa onani tentu tidak sama dengan zina yang sesungguhnya. walaupun demikian Si pelakunya tetap dikenakan teguran dan peringatan keras. Hal ini sebagaimana terdapat dalam kitab Majmu’ al Fatawa bahwa Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dengan bersandar pada pendapat yang paling benar menjelaskan bahwa pelaku onani haruslah diberikan teguran keras.
Maka dari itu, bagi yang sudah terbiasa melakukan onani, maka ia wajib untuk meninggalkan kebiasaannya tersebut. Dan berikut ini akan kami sebutkan beberapa kiat untuk menghindari kebiasaan Onani atau Masturbasi.

1. Menikah !
Ini merupakan solusi yang paling ampuh, sedangkan bagi yang belum mampu menikah, maka hendaknya ia memperbanyak puasa sunnah, dimana puasa merupakan perisai seorang mukmin yang akan menjaganya dari godaan syahwat, hal ini merupakan wasiat dari Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam kepada para pemuda, sebagaimana beliau bersabda,”Wahai para pemuda, jika diantara kalian sudah ada yang mampu menikah hendaklah menikah karena matanya akan lebih terjaga dan kemaluannya akan lebih terpelihara. Jika ia belum mampu menikah hendaklah ia berpuasa karena puasa itu ibarat perisai.” (HR. Jama’ah)

2. Mengendalikan fikiran dan menyibukan dirinya dengan perkara-perkara yang bermanfaat bagi dunia maupun akheratnya.
Sebab, jika seseorang banyak menganggur, maka iapun terus menerus menghayal dan khayalan itu akan mendorongnya untuk melakukan perbuatan onani, sehingga pada akhirnya menjadikannya kebiasaan sehingga sulit untuk dilepaskan.

3. Menjaga pandangan dari melihat orang-orang atau foto-foto yang membawa fitnah, baik foto dari orang yang hidup atau sekedar gambar. Hal ini dikarenakan gambar atau foto tersebut dapat membuat dirinya tergoda untuk melakukan onani, hal ini sebagaimana Allah Subhanahu Wata'ala berfirman.
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ

Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya…” (QS. An Nuur : 30)
Selain itu, terdapat Juga sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, dimana Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam bersabda yang artinya: “Janganlah engkau ikuti pandanganmu dengan pandangan yang selanjutnya.”
yang dimaksud dengan Pandangan pertama dalam hadits itu adalah pandangan spontanitas yang tidak ada dosa didalamnya, sedangkan pandangan kedua adalah haram. Untuk itu sudah seharusnya kita sebagai kaum muslimin menjauhkan diri dari tempat-tempat yang didalamnya terdapat perkara-perkara yang bisa menggelorakan dan menggerakkan syahwat.

4. Mempersenjatai diri dengan tekad yang kuat serta tidak mudah meyerah terhadap setan. Hindari berada dalam kesendirian, seperti di kamar sendirian, tidur sendirian, atau berlama-lama ketika mandi. Sebab hal itu akan mendorongnya untuk melakukan kemaksiatan. Hal ini berdasarkan sebuah hadits riwayat Imam Ahmad bahwa bahwa Nabi Shalallahu'alaihi wa sallam melarang seseorang bermalam sendirian.

5. Komitmen dan senantiasa mengamalkan adab-adab syari’ah saat tidur, seperti; berdzikir, tidur diatas sisi kanan tubuhnya, serta menghindarkan tidur telungkup yang dilarang Nabi Shalallahu'alaihi wa sallam.

6. Segera bertaubat dan beristighfar serta melakukan perbuatan-perbuatan taat. Dan tentunya kiat yang tidak diragukan lagi adalah kembali kepada Allah dan merendahkan dirinya dengan berdo’a, serta meminta pertolongan dari Allah Subhanahu Wata'ala agar Allah dapat melepaskan dirinya dari kebiasaan tersebut.

Demikanlah beberapa hal yang dapat kita lakukan agar tidak lagi terjerumus ke dalam kebiasaan onani.

Sumber Inspirasi:
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/apakah-onani-manstrubasi-termasuk-dosa-besar.htm
http://al-atsariyyah.com/?p=1536
http://ilma-site.blogspot.com/2007/11/hukum-onani-dan-masturbasi.html
http://dakwahislamku.multiply.com/journal/item/16



Comments

  1. Artikel nya bagus akh,,, semoga orang2 pada sadar kalau onani itu haram hukumnya...

    ReplyDelete
  2. @ Lagi belajar.. Amin, semoga demikian.

    ReplyDelete
  3. niceeee,kenikmatan yang menjerumuskan

    ReplyDelete
    Replies
    1. kak mau nanyaa kalau kitaa habiss ketemu sama pacar atau sebagainya,seperti ada yang keluar dari kemaluan,itu mani atau bukan?makasihh wassalam

      Delete

Post a Comment

TULISAN PALING POPULER