Skip to main content

Haram Jabat Tangan Dengan Lawan Jenis


Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahrom seolah sudah menjadi kebiasaan atau tradisi yang mendarah daging di negri ini terlebih lagi di waktu lebaran, mereka dengan tanpa merasa berdosa menyentuh tangan wanita, menggenggamnya dan merasakan kelembutan serta kehalusan kulitnya dengan dalih untuk saling bermaafan. Kebiasaan seperti ini merupakan hal berbahaya yang dapat mengotori hati kita setelah selama bulan romadhon kita bersusah payah menjaga hati, mata, lisan, dan aggota badan lainnya dari maksiat. Dimana menjaga diri dari maksiat tidak hanya dilakukan di bulan romadhon, justru bulan romadhon itu hendaknya kita jadikan latihan untuk menahan diri dari syahwat pada sebelas bulan berikutnya. Namun sungguh disayangkan ketika memasuki hari Iedul fitri seolah ibadah yang kita lakukan selama bulan romadhon tidak menghasilkan perubahan jiwa dan prilaku, dimana hati, mata, tangan, dan lisan kita yang terjaga dari kemaksiatan selama bulan romadhon, kini hal itu tidak lagi terjadi, mata kita dengan bebas tanpa berdosa menatap wanita yang berhias dengan pakaian barunya, tangan kitapun dengan bebas menjabat tangan mereka dengan dalih menjalin keakraban dan saling bermaafan, padahan semua itu dilarang oleh syari’at, dan menjalin keakraban atau bermaafan tidaklah harus dengan memandangi wajah mereka atau menjabat tangna mereka. Mungkin hal ini disebabkan oleh syubhat dan kejahilan alias kebodohan kita terhadap perintah dan larangan Allah, atau bisa juga disebabkan karena syahwat. Maka dari itu mari kita pelajari kembali syari’at yang mulia ini, semoga kita menjadi hamba Allah yang bertakwa.
Dalil Yang Melarang Jabat Tangan Dengan Wanita Bukan Mahramnya. Berikut ini kami akan bawakan Dalil Yang Melarang Jabat Tangan Dengan Wanita Bukan Mahramnya.

Adapun dalil yang mengharamkan jabat tangan dengan selain mahram adalah sebagai berikut :

1.Rosululloh bersabda :

لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له

Sungguh apabila kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum besi, hal itu lebih baik dari pada dia menyentuh perempuan yang tidak halal baginya. (Lihat ash-Shohihah no. 226.)

Al-Albani mengomentari : Dalam hadits ini ada ancaman keras terhadap siapa saja yang menyentuh wanita bukan mahramnya. Di dalamnya terdapat dalil akan haramnya menjabat tangan kaum wanita, karena hal itu termasuk menyentuh tanpa ada keraguan. Dewasa ini banyak kaum muslimin yang melanggarnya, di antara mereka ada yang sekaliber ulama, seandainya mereka melanggarnya, akan tetapi hati mereka, maka permasalahannya menjadi lebih ringan. Akan tetapi yang jadi masalah mereka menghalalkanya dengan berbagai jalan dan penafsiran.( Idem.)

2.Rosululloh bersabda :

كتب على ابن آدم نصيبه من الزنا, مدرك ذلك لا محا لة. فالعينان زناهما النظر, والأذنان زناهما الاستماع, واللسان زناه الكلام, واليد زناها البطش, والرجل زناها الخطا, والقلب يهوي ويتمنى, ويصدق ذلك الفرج ويكذبه

Telah pasti untuk anak Adam bagiannya dari zina, pasti dia akan menjumpainya. Kedua mata berzina melalui pandangan. Kedua telinga berzina melalui pendengaran. Lisan berzina melalui pembicaraan. Tangan berzina dengan memegang. Kaki berzina dengan melangkah. Hati berzina dalam bentuk hasrat dan berangan-angan. Kemudian kemaluan akan membenarkannya atau mendustakannya. HR. Al-Bukhori dan Muslim, ini adalah lafadz Muslim.

An-Nawawi berkomentar : Hadits ini menjelaskan bahwa anak Adam telah ditakdirkan bagiannya dari zina, di antara mereka ada yang benar-benar berzina dengan cara memasukkan kemaluan kepada kemaluan yang tidak halal. Di antara mereka ada yang berzina secara kiasan, sepertidengan cara memandang sesuatu yang diharamkan, mendengarkan hal-hal yang menjerumuskan kepada perzinaan serta yang berhubungan dengannya, menyentuh dengan tangan dalam bentuk menyentuh tangan atau mencium wanita yang bukan mahramnya, berjalan kaki menuju perzinaan, melihat, menyentuh, atau bercengkerama dengan wanita yang mahramnya, serta semisalnya, dan termasuk juga memikirkannya dengan hati. (Lihat al-Minhaj karya an-Nawawi ketika menjelaskan hadits di atas)

3.Rosululloh bersabda :

إني لا أصافح النساء

Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum wanita (yang bukan mahram-pent.) (Lihat ash-Shohihah no. 226)

4.’Aisyah menyatakan :

ما مست يد رسول الله يد امرأة إلا يملكها

Tangan Rosululloh tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun, kecuali yang beliau miliki (nikahi dll). HR. Al-Bukhori dan at-Turmudzi.

5.Abdulloh bin ‘Amr bin al-’Ash menyatakan :

كان لا يصافح النساء في البيعة

Adalah Rosululloh tidak menjabat tangan wanita (yang bukan mahramnya) ketika bai’at. Lihat Shohihul Jami’ (4732).

Al-‘Allamah Muhammad al-Amiin asy-Syinqithi mengatakan : Telah tetap Rosululloh bersabda:

إني لا أمس أيدي النساء

Saya tidak menyentuh tangan-tangan kaum wanita. (Lihat Shohihul Jami’ no.(7054))

Juga sabda Beliau :

إني لا أصافح النساء

Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum wanita (yang bukan mahram-pent.). Lihat ash-Shohihah no. 226.

Alloh berfirman :

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian. [QS. Al-Ahzab : 21]

Maka wajib bagi kita untuk tidak berjabat tangan dengan kaum wanita bukan mahramnya, sebagai perwujudan sikap peneladanan kita kepada Rosululloh. Bahkan tindakan Beliau yang tidak menjabat tangan kaum wanita ketika baiat, merupakan dalil yang begitu jelas tentang tidak bolehnya seorang lelaki berjabat tangan dengan wanita bukan mahramnya, dan tidak boleh bagian tubuh seorang lelaki menyentuh bagian tubuh wanita bukan mahramnya, karena jenis sentuhan yang paling ringan adalah berjabatan tangan. Apabila Beliau tidak mau melakukannya di saat yang sebenarnya diperlukan jabat tangan (yakni: ketika bai’at), maka hal itu merupakan bukti bahwa perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan. Dan tidak seorang pun yang berhak menyelisihi Beliau, karena Beliaulah yang membuat aturan bagi umatnya, baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapan. (Adhwaaul Bayaan (6/ 603))

6.Seandainya tidak ada dalil-dalil di atas, maka di dalam kaedah :”Menutup pintu-pintu kemungkaran” tersimpan dalil yang amat kuat untuk melarang jabat tangan dengan wanita bukan mahramnya. (Adillah Tahrimi Mushofahah al-Ajnabiyyah karya Muhammad Ahmad Ismail al-Muqoddam, hal. : 19.)

7.Ibnu ‘Athiyyah dan ats-Tsa’labi menukilkan ijma’ para ulama bahwa tangan Nabi tidak pernah sekali pun menyentuh tangan wanita bukanmahramnya. (Al-Muharror al-Wajiiz (4/ 30), al-Jawaahir al-Hisaan (10/ 260-269), dinukil dari Mushoofahah al-Ajnabiyyah fii Miizaanil Islam hal. : 67.)

Pendapat Para Ulama.

Mayoritas ulama sepakat akan tidak bolehnya berjabat tangan dengan kaum wanita bukan mahramnya, berikut ini uraian pendapat-pendapat mereka :

Madzhab Hanafi.

Al-Kaasaani menjelaskan : Adapun hukum menyentuh dua anggota badan ini (tapak tangan dan wajah wanita yang bukan mahramnya), adalah tidak halal. Karena hukum bolehnya melihat dua anggota badan tadi adalah karena keadaan darurat yang telah kami uraikan. Sedangkan dalam hal ini tidak ada sikon darurat untuk menyentuh (wanita yang bukan mahramnya). Padahal, menyentuh lebih berpotensi untuk membangkitkan nafsu syahwat dari pada sekedar melihat. Pembolehan perkara yang lebih ringan dari dua perkara, tidak menyebabkan perkara yang lebih berat menjadi boleh. (Lihat Badai’ush Shonaai’ (6/ 2959).)

Madzhab Maliki.

Abul Barokaat, Ahmad bin Muhammad bin Ahmad ad-Dardiir menjelaskan : Dan tidak boleh berjabat tangan dengan wanita (bukan mahramnya-pent.), meskipun kaum lelaki sudah tidak berselera kepadanya. (Asy-Syarhush Shoghiir (4/ 760) dengan perantaraan buku Adillah Tahriimi Mushofahah al-Ajnabiyyah, hal. 23.)

Ibnu ‘Abdil Baar berkata : Sabda Beliau “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum wanita (yang bukan mahram-pent.)” adalah dalil akan tidak bolehnya seorang lelaki menyentuh wanita bukan mahramnya baik dengan tangannya maupun dengan berjabat tangan dengannya. (At-Tamhiid (12/ 312).)

Madzhab Syafi’i.

An-Nawawi menyatakan : Dikarenakan memandang (wanita yang bukan mahramnya-pent.) diharamkan, maka menyentuhnya lebih pantas untuk diharamkan, karena terasa lebih nikmat. (Lihat Roudhotuth Thoolibiin (7/ 28).)

Ibnu Hajar menjelaskan : Di dalam hadits ini, ada larangan menyentuh kulit wanita yang bukan mahramnya tanpa ada sikon darurat yang membolehkannya. (Lihat Fathul Bari (13/ 133).)

Madzhab Hambali.

Al-Imam Ishaq bin Manshuur al-Maruzi menceritakan : Aku pernah bertanya kepada Ahmad bin Hambal : Apakah anda membenci jabat tangan dengan kaum wanita (bukan mahram-pent.)? Ahmad menjawab : Aku membencinya. (Masail Ahmad wa Ishaq (211/1) dinukil dari ash-Shohihah hadits no.(529).)

Syekh Al-Albani menyatakan :

Kesimpulannya, tidak ada satu hadits shohih pun yang menyebutkan bahwa Nabi pernah berjabat tangan dengan wanita bukan mahramnya, bahkan ketika membaiat mereka, apalagi ketika hanya sekedar bertemu.

Adapun sebagian orang yang berdalil dengan hadits Ummu ‘Athiyyah untuk membolehkan jabat tangan dengan wanita bukan mahramnya (padahal didalamnya tidak disebutkan jabat tangan), kemudian mereka berpaling dari hadits-hadits shohih yang menyebutkan sucinya beliau dari berjabat tangan dengan wanita bukan mahramnya, maka pasti hal ini bukan muncul dari seorang beriman dengan ikhlas, terlebih lagi ada ancaman yang keras terhadap siapa saja yang menyentuh wanita bukan mahramnya, sebagimana hadits (Maksudnya hadits Ma’qil Ibnu Yasaar yang merupakan dalil pertama dalam pembahsan ini.) terdahulu (Ash-Shohihah (3/ 65-66).)

Syekh Abdul Aziz bin Baaz berkata :

Jabat tangan kaum lelaki dengan kaum perempuan yang bukan mahramnya tidak boleh, karena ketika membaiat, Nabi bersabda : Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum wanita (yang bukan mahram-pent.). (Lihat ash-Shohihah no. 226.)

Aisyah pernah menyatakan : Tangan Rosululloh tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun ketika membaiat, kecuali dengan perkataan saja. (HR. Al-Bukhori dan Muslim dan selainnya)

Alloh berfirman : Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS. Al-Ahzab :21)

Dikarenakan juga bahwa jabat tangan dengan kaum wanita bukan mahramnya merupakan sarana pembawa fitnah bagi kedua belah fihak, maka wajib ditinggalkan. Adapun jabat tangannya seorang wanita dengan kaum wanita, laki-laki mahramnya, seperti bapak, paman dan lainnya, maka tidak ada masalah. (Fatawa ‘Ulama al-Balad al-Haram hal. : 575.)

SYUBHAT DAN BANTAHANNYA.

Uraian singkat ini akan kami tutup dengan pembahasan sebagian syubhat seputarnya, meskipun masih banyak syubhat selain yang kita sebutkan, antara lain:

Syubhat 1 :
Sabda Nabi :

إني لا أصافح النساء

Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum wanita (yang bukan mahram-pent.). (Lihat ash-Shohihah no. 226.)

Hal ini tidaklah memberikan pengertian larangan mutlak atas hukum jabat tangan dengan wanita bukan mahramnya, karena hal itu diucapkan berkenaan dengan baiat saja.

Jawab:
Ini adalah persangkaan yang lemah, karena kaidah para ulama menyatakan, bahwa sebab khusus (suatu dalil) tidak diperhitungkan, selama lafadznya bersifat umum, dan inilah keadaan sabda Nabi tersebut di atas, maka keharaman jabat tangan dengan wanita (bukan mahramnya) berlaku mutlak.

Bahkan dalil-dalil yang melarang jabat tangan ketika baiat memberikan pengertian lain yang lebih kuat, yaitu : Kalau saja ketika baiat Beliau tidak menjabat tangan kaum wanita padahal secara asal, baiat itu dengan tangan dan berjabat tangan, maka jabat tangan dengan wanita di luar itu lebih pantas untuk dilarang. (Adillah Tahrimi Mushofahah al-Ajnabiyyah karya Muhammad Ahmad Ismail al-Muqoddam, hal. :36)

Syubhat 2 :

Jabat tangan dengan wanita bukan mahramnya sekarang ini telah menjadi sesuatu yang darurat, karena adat ini begitu tersebar luas di masyarakat..

Jawab :
Tersebarluasnya jabat tangan dengan wanita bukan mahram, bukan keadaan darurat sebagaimana persangkaan sebagian orang. Karena kebiasaan masyarakat tidak memiliki kekuatan untuk merubah hukum yang telah tetap berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Hukum yang bisa dirubah oleh kebiasaan masyarakat adalah hukum yang dasarnya adalah adat istiadat masyarakat, sehingga akan berubah sesuai dengan adat istiadat masyarakat. (ibid, hal. 37)

Syubhat 3 :
Jabat tangan dengan wanita bukan mahramnya boleh, jika dilandasi oleh niatan yang bersih dan hati yang suci.

Jawab :
Syariat yang suci melarang suatu perbuatan yang bisa menimbulkan kerusakan tanpa memperhitungkan niat pelakunya, karena yang dinilai adalah akibat perbuatan tersebut. Selama akibatnya buruk, maka perbuatan yang menyebabkannya dilarang (karena dinilai buruk juga). Hal ini sebagai upaya menutup pintu kerusakan, meskipun pelakunya tidak bermaskud melakukan kerusakan tersebut.

Apabila telah diketahui bahwa tujuan dan niat itu tersembunyi, maka yang tepat adalah tidak memperhitungkannya, karena niat tidak ada standartnya, dan yang diperhitungkan hanyalah yang jelas standartnya. Karena syariat ini berlaku bagi semua manusia, bukan hanya bagi segolongan tertentu saja.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam al-Fatawa al-Kubro III/139 menjelaskan :

Sebab-sebab ini, apabila secara umum akan menimbulkan perbuatan haram, maka syariat mengharamkannya secara mutlak. Demikian juga apabila terkadang menimbulkan perbuatan haram dan terkadang tidak, akan tetapi tabiat manusia cenderung terjerumus didalamnya. (Adillah Tahrimi Mushofahah al-Ajnabiyyah karya Muhammad Ahmad Ismail al-Muqoddam, hal. : 18-19.)

Syubhat 4 :
Larangan berjabat tangan tidak berlaku apabila sang wanita adalah seorang yang tua renta, berdasarkan riwayat Abu Bakar yang menyatakan :

أن رسول الله كان يصافح العجائز

Bahwa Rosululloh dahulu berjabat tangan dengan wanita-wanita tua.

Jawab :
Riwayat ini tidak bisa dijadikan dalil, karena sumbernya tidak jelas, sebagaimana dikatakan oleh al-Imam az-Zaila’i dalam Nashbur Rooyah (4/ 240) : Ghorib (yakni : tidak ada sumbernya).

Dengan demikian larangan berjabat tangan dengan wanita bukan mahramnya berlaku umum. Wallohu a’laam. (Mushoofahah al-Ajnabiyyah fii Miizaanil Islam hal. : 45-46.)

Demikianlah tulisan ini kami susun seringkas mungkin agar mudah difahami dan dipraktekkan, sehingga pahala ibadah Romadhon kita senantiasa murni dan bersih dengan permulaan yang baik ini. Amien.

[Disarikan dari buku Adillah Tahriimi Mushoofahah al-Ajnabiyyah karya Muhammad Ahmad Ismail al-Muqoddam, Mushoofahah al-Ajnabiyyah fii Miizaanil Islam karya Muhammad bin Abduh Alu Muhammad al-Abyadhi, Kifayatul Akhyaar karya Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini (2/ 63-65) Dicuplik dari Majalah adz-Dzakhirah al-Islamiyah edisi Syawwal 1428 H.]
Sumber:http://abusalma.net dengan beberapa tambahan dan perubahan gaya tulisan

Comments

  1. berusaha sekuat tenaga sih


    berat ketika dlm posisi yg darurat
    *darurat menurutku sih..

    huft...

    ampunilah aku Ya Allah

    :(

    ReplyDelete
  2. @ahmedfikreatif .. Ya benar, menjalankan perintah dan menjauhi larangan memang perlu perjuangan dan kesabaran.

    ReplyDelete
  3. wah dosen/guru ngaji saya ko diam saja ya saat kami menyalami beliau, kayanya beliau hrs baca artikel ini.

    ReplyDelete
  4. Iya betul, suruh baca artikel ini ada dosen dan guru ngajinya. mungkin guru ngaji itu sudah faham, tapi karena nafsu jadi dia menerjang larangan Allah swt.

    ReplyDelete
  5. Pernah diceriterakan oleh dosen yang non Islam kepada saya, bahwa muridnya yang bernama(Faidal) tak pernah mau menerima uluran tanganku karena saya wanita! Tapi memakan uang pajak yang saya bayar dan ikut menghidupinya bersama keluarganya yang berjumlah 7 orang itu tidak haram, bagaimana itu? Saya tidak bisa menjawab apa-apa, hanya berkata dalam hati, si Faidal ini sebaiknya pulangkampung sajalah, dari pada yang lain kena ditanya karena si Faidal sendiri tidak pernah memberi penjelasan kepada dosen atas perlakuannya!

    ReplyDelete
  6. jangan sembarang menyalahkan, mungkin guru ngaji anda punya dalil shahih yang bisa dijadikan hujjah untuk menerangkan kenapa dia berjabat tangan, coba tanya dulu. kelemahan orang islam sekarang adalah terlalu menggampangkan syariat dan sebaliknya terlalu fanatik dengan pendapat sendiri

    ReplyDelete
  7. Mungkinkah guru ngaji punya dalil berjabt tangan dengan siswi?

    Jawabannya: TIDAK MUNGKIN sekali lagi TIDAK MUNGKIN..
    BACA JUTAAN LEMBAR KITAB PUN TAK AKAN DITEMUKAN DALIL SHOHIH YANG MEMBOLEHKAN..

    ReplyDelete
  8. assalamualaikum, saya inngin bertanya, bagaimana cara menolak berjabat tangan dengan guru ngaji laki-laki? karena terkadang mungkin dihatinya dia merasa saya orang yang sombong...

    ReplyDelete
    Replies
    1. itu hanya perasaan.. Insya Alloh guru ngaji laki-laki pasti faham dan tidak menganggap anda sombong

      Delete

Post a Comment

TULISAN PALING POPULER