Skip to main content

Musibah, Bogor Produksi Film Porno

BOGOR(Dakwah Ahlussunnah) - Bogor bukan hanya sebagai target pemasaran film porno. Tapi kini statusnya meningkat menjadi tempat produksi film porno. Buktinya, dini hari kemarin, jajaran Polres Bogor berhasil meringkus sembilan orang yang sedang memrproduksi film esekesek di kamar B41 Hotel & Transit P’arunk.

Di hotel yang berada di Jalan Raya Parung-Bogor, tepatnya Desa Jabonmekar, Kecamatan Parung tersebut, polisi meringkus RD (35), JN (37), DN (30) dan seorang wanita MN alias Lilis (25), yang sedang asyik membuat adegan mesum. Selain keempatnya, petugas mengamankan lima pria yang diduga sebagai penyewa jasa PSK tersebut yang diduga sebagai lawan main MN.

RD, JN dan DN selain menjadi sutradara, juga bertugas merekam adegan mesum tersebut dengan peralatan kamera profesional. Sedangkan MN yang menjadi bintang pornonya mengikuti instruksi dari sutradara. MN diketahui merupakan pekerja seks komersial (PSK) yang telah disewa ketiga pria tersebut.

Hingga kini, aparat kepolisian masih memeriksa para pelaku pembuat video porno yang diduga akan dikomersilakan secara online maupun dalam bentuk compact disk (CD).

Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga para pelaku memproduksi film porno secara terencana dan menggunakan fasilitas kamera profesional. Berdasarkan iden lokasi, polisi menemukan beberapa perlengkapan kamera profesional, alat peraga seks dan enam buah HP jenis Blackberry yang diduga dijadikan alat produksi. Polisi juga mengamankan beberapa keping CD porno hasil produksi para pelaku.

Dalam pemeriksaan, ketiga pemuda itu mengaku, sebelum beraksi, mereka memesan hotel tersebut berikut seorang PSK dengan tarif Rp200 ribu. Rencananya, setelah adegan per adegan selesai, PSK yang disewa akan diberikan bonus.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Imron Ermawan menjelaskan, terungkapnya sindikat produksi film porno tersebut bermula saat pihaknya menggelar razia miras di Hotel & Transit P’arunk. Kemudian, saat menggeledah salah satu kamar yakni no B 41, personelnya menemukan empat orang masing-masing tiga pria dan satu wanita sedang melakukan pembuatan video mesum.

“Kita masih melakukan penyelidikan. Seluruh pelaku masih kita periksa,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 282 Tahun 2008 tentang Penyebaran Pornografi dan Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan total ancaman hukuman 12 tahun penjara.(yus/radar bgr)

Komentar Admin : 
Inna lillahi wa inna ilaihi roji'un.  Ini adalah musibah  besar yang dialami umat Islam. Kerusakan moral sudah sedemikian parah, belum lagi jika kita tengok betapa banyak umat yang tidak memahami Aqidahnya. Pronografi dan pornoaksi kini sudah menjalar ke seluruh lapisan masyarakat. Dari mulai pejabat, sampai para pelajar smp. Jika hal ini terus dibiarkan maka wallahu a'lam bagaimana nasib generasi kita ke depan. Oleh karena itu, mari kita pelajari Islam dengan baik, dan kita sampaikan dakwah kepada ummat. Hanya dakwahlah yang dapat menyelamatkan mereka dari keterpurukan ruhani.

Comments

TULISAN PALING POPULER