Skip to main content

Dua Pria Tunisia Dihukum Tujuh Tahun Penjara karena Menghina Islam

Dakwah Ahlussunnah-Sebuah pengadilan Tunisia menghukum dua pemuda dengan tujuh tahun penjara karena menerbitkan karikatur Nabi Muhammad, kementerian kehakiman menyatakan Kamis kemarin (5/4).
"Mereka dihukum, salah satunya in absentia, sampai tujuh tahun penjara, karena pelanggaran moralitas, pencemaran nama baik dan mengganggu ketertiban umum," kata juru bicara kementerian Chokri Nefti, menambahkan bahwa hukuman dijatuhkan akhir bulan lalu.
Pada tanggal 28 Maret, pengadilan utama di kota pantai Mahdia, menghukum dua pria, Jabeur Mejri dan Ghazi Beji, keduanya berusia dua puluhan tahun, sampai tujuh tahun penjara dan denda masing-masing 1200 Dinar Tunisia (sekitar USD $ 800) karena penggunaan jejaring sosial untuk mempublikasikan konten yang dianggap menghujat.
Mejri dan Beji diadili menyusul keluhan yang diajukan oleh sekelompok warga di Mahdia.
Beji menulis sebuah buku yang disebut "Ilusi Islam", membahas pandangannya tentang Islam dan agama. Mejri, juga menulis buku. "Tanah Hitam", di mana ia mengutuk pemerintah, Islamis, dan menyatakan kebenciannya terhadap orang Arab.
Menurut situs berita Tunisia Live, Mejri, guru bahasa Inggris, saat ini dalam tahanan setelah ditangkap oleh polisi Tunisia pada awal Maret. Beji, yang merupakan insinyur bioteknologi makanan, berhasil melarikan diri dari Tunisia dan saat ini di Yunani mencari suaka.
Dalam wawancara dengan Tunisia Live, Beji, menggambarkan dirinya sebagai seorang ateis, berkata: "Setelah Revolusi, pada bulan Maret 2011, saya berkata pada diri saya  sendiri Tunisia adalah negara bebas , demokratis sekarang dan saya harus mencoba untuk menerbitkan buku saya. Saya menghubungi beberapa penerbit buku di Mahdia tetapi mereka semua menolak untuk mempublikasikannya. Jadi saya memilih untuk meng-uploadnya secara online." era

Comments

TULISAN PALING POPULER