Skip to main content

Apa yang dimaksud dengan Zina Mut'ah?

Pada awal-awal masa Islam nikah mut’ah memang pernah dibolehkan. Tapi kemudian diharamkan untuk selama-lamanya ketika perang khaibar dan pada tahun penaklukan yang dikenal dengan nama tahun Authas. Pengharaman nikah mut’ah telah ditetapkan berdasarkan hadits-hadits mutawatir sebagaimana dalam kitab Nihayah al-Mujtahid.

Di antaranya: Ali radhiallau anhu berkata, “Rasulullah melarang nikah mut’ah pada waktu perang khaibar dan daging keledai negeri.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Nikah mut’ah dikenal sama dengan istilah kawin kontrak. Yang dimaksud nikah mut’ah adalah seseorang menikah dengan seorang wanita dalam batas waktu tertentu, dengan sesuatu pemberian kepadanya, berupa harta, makanan, pakaian atau yang lainnya. Jika masanya telah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata thalak dan tanpa warisan.

Karena sudah diharamkan dalam agama Islam, maka orang yang masih mempraktekannya sama seperti berbuat zina. Khomer atau minuman keras pun sama pernah dibolehkan, tapi kemudian turun ayat pengharaman secara total. Maka meminum khomer juga sama haram dan termasuk dosa besar. Hal ini sama dengan nikah mut’ah.

Yang biasa masih melegalkan nikah mut’ah adalah kaum Syiah. Tapi mareka bukan lah bagian dari agama Islam. Sehingga pembolehkan kaum Syiah akan nikah mut’ah bukan berarti itu bagian dari perbedaan pendapat di kalangan umat Islam. Karena Syiah bukan agama Islam.
Semoga jawaban ini bermanfaat. Wallohu Ta’ala A’lam

Comments

TULISAN PALING POPULER