Skip to main content

Hukum berkerja dalam kondisi ikhtilat (campur) dengan laki-laki bukan mahram

 Assalamualaikum Ana ingin bertanya,ana bkerja bercampur baur dengan ikhwan, ana ingin keluar dari pkerjaan itu.. Namun bekerja di tempat itu ana jadi banyak belajar ilmu, ana sering di ajak ke pengajian oleh majikan dan malah lebih sering mndengarkan ceramah. Bagaimana hukumnya bila seperti ini?? Ana takut rezeki ini tidak berkah, bagaimana menjelaskan kepada majikan ana tentang ini..? Syukron, jazakumullah khairan
JAWABAN

Wa Alaikum Salam Warohmatullohi Wabarokatuh
Segala puji bagi Alloh Rabb semesta alam. Semoga sholawat dan salam tercurahkan kepada Rosululloh sholallohu alaihi wasallam beserta keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya yang setia hingga akhir zaman. Amin

Dari pertanyaan Andam sepertinya Anda adalah seorang wanita. Jika benar demikian, maka perlu diketahui bahwa hukum asalnya seorang wanita itu tidak diharuskan bekerja. Sebab yang diwajibkan memberi nafkah adalah suami. Walau jika bekerja pun memang tidak diharamkan selama tetap berpegang pada tuntunan syariat.

Jika memilih bekerja, maka hendaknya berpegang teguh pada rambu-rambu sebagai seorang wanita ketika keluar rumah. Seperti berhijab (menutup surat), tidak berhias, tidak mengenakan farfum, dan tidak bercampur baur dengan laki-laki.

Jika di tempat kerja ternyata bercampur baur, maka upahnya tetap halal insya Alloh karena itu upah kerja. Adapun yang kategori maksiat adalah ikhtilat. Disarankan kepada Anda untuk mencoba mencari pekerjaan yang aman dan nyaman bagi Anda sebagai seorang muslimah. Silahkan mencari sampai ketemu dan setelah ketemu maka silahkan berpindah. Insya Alloh akan diberikan yang terbaik untuk Anda.
Semoga jawaban ini bermanfaat. Wallohu Ta’ala A’lam

Comments

TULISAN PALING POPULER