Apa Hukum Bekerja di Leasing Kredit Kendaraan Bermotor

Pertama, pada umumnya leasing motor, mobil dll yang kita jumpai saat ini termasuk dalam kategori financial lease. Financial lease adalah suatu bentuk sewa dimana kepemilikan barang berpindah dari pihak pemberi sewa kepada penyewa. Jika dalam masa akhir sewa pihak penyewa tidak dapat melunasi sewanya, barang tersebut tetap milik pemberi sewa (perusahaan leasing),akadnya dianggap sebagai akad sewa.
Sedangkan jika pada masa akhir sewa pihak penyewa dapat melunasi cicilannya, barang tersebut menjadi milik penyewa. Sehingga terdapat dua proses akad sekaligus, yaitu sewa & beli.
Dalam muamalah tidak diperbolehkan ada 2 akad dalam satu transaksi sebagaimana larangan Rasullullah ﷺ:
"Rasullullah melarang 2 transaksi dalam 1 akad" (Ahmad, al-Bazar & ath-Thabrani)

Kedua, dalam leasing terdapat praktek riba. Hal ini terjadi ketika pembeli terlambat melakukan pembayaran sesuai dengan waktunya, maka nilai jual barang akan bertambah (berbunga) sesuai dengan waktu keterlambatannya.
Praktek seperti ini jelas terlarang sesuai dengan sabda Nabi ﷺ, "Rasullullah telah melaknat pemakan riba, pemberi makan dengan, penulisnya & kedua saksinya. Beliau mengatakan," Mereka itu sama," (Kitabut Da'wah, Juz I, Hal 142, dari fatwa Syaikh Ibn Baz)

Ketiga, proses yang berlaku di dalamnya termasuk sistem jual beli barang yang belum selesai diserahterimakan (belum menjadi milik Leasing/Bank) & menurut Islam sistem ini terlarang.

Nabi ﷺ bersabda, "Barang siapa yg membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya_. Ibnu Abbas ra. berkata,"Segala sesuatu sama dgn bahan makanan," (HR. Bukhari-Muslim).

Dari uraian di atas jelas bahwa dalam leasing terdapat praktek yang terlarang menurut tinjauan Islam, sehingga bekerja pada perusahaan leasing termasuk dalam kategori pekerjaan yang dilarang. Karena mendukung terjadinya praktek riba yang diharamkan sebagaimana firman Allah Ta’ala: "Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan & takwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa & pelanggaran," (QS. Al Maidah: 2)

Allah akan menolong hamba-hamba-Nya yang bertaqwa. Maka yakinilah bahwa dengan anda meninggalkan riba, Allah akan menolong anda, memberikan jalan keluar dan juga rizki yang tidak disangka-sangka.

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا  وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

“Dan siapa yang bertakwa kepada Alloh, niscaya Alloh akan menjadikan untuknya jalan keluar dan akan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3).

 Dari ‘Ali bin Abi Tholhah, dari Ibnu ‘Abbas, beliau menafsirkan ayat tersebut, “Barangsiapa yang bertakwa pada Alloh maka Alloh akan menyelamatkannya dari kesusahan dunia dan akhirat. Juga Alloh akan beri rizki dari jalan yang tidak disangka-sangka.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir)

Komentar