Pertanyaan
Apabila Solat Tarawih Imamnya Cepat, Apakakh Sholatnya Sah, Bolehkah kita bermakmum atau lebih baik sholat sendiri?
Jawaban
Cepat itu ada dua jenis, ada cepat bacaan dan ada cepat gerakan.
Boleh bermakmum kepada imam Tarawih yang cepat selama bacaan benar dalam surat Al-Fatihah dan thuma’ninah dalam gerakan terpenuhi, karena Cepat dalam bacaan tidak membatalkan shalat selama tajwid dalam surat Al-Fatihah tidak rusak. Demikian juga cepat dalam gerakan tidak membatalkan shalat selama thuma'ninah terpenuhi.
Apabila Solat Tarawih Imamnya Cepat, Apakakh Sholatnya Sah, Bolehkah kita bermakmum atau lebih baik sholat sendiri?
Jawaban
Cepat itu ada dua jenis, ada cepat bacaan dan ada cepat gerakan.
Boleh bermakmum kepada imam Tarawih yang cepat selama bacaan benar dalam surat Al-Fatihah dan thuma’ninah dalam gerakan terpenuhi, karena Cepat dalam bacaan tidak membatalkan shalat selama tajwid dalam surat Al-Fatihah tidak rusak. Demikian juga cepat dalam gerakan tidak membatalkan shalat selama thuma'ninah terpenuhi.
Jika cepatnya bacaan imam menyebabkan rusaknya bacaan Al-Fatihah maka bisa merusak sholat dan berakibat tidak sah. Demikian juga jika cepat dalam gerakan hingga hilangnya thuma’ninah, maka shalatnya tidak sah, karena thuma’ninah dan benarnya bacaan Al-Fatihah adalah rukun menurut ijma’ mayoritas ulama.
Komentar
Posting Komentar